Tamo Sijabat Penindakan Jangan Pilih kasih

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat memberikan ultimatum terhadap seluruh petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( SatPol PP ). Untuk bertindak adil di lapangan pada saat ada penemuan yang tidak sesuai oleh Perda, baik pelanggaran dalam izin usaha maupun pelanggaran lainnya.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya Petugas Satpol PP Kecamatan Cengkareng yang mendatangi bengkel Per yang terletak di Kelurahan Duri Kosambi yang diduga melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, atas dugaan pelanggaran tersebut pemilik bengkel tersebut merasa terganggu akibat bener yang ditempel di tembok pagar, Tamo Sijabat mengatakan, pada saat dihubungi melalui WhatsApnya, Ini sebagai catatan, akan dievaluasi bahwa, penindakan itu tidak pilih pilih

“Saya akan sampaikan sama Man Pol Kecamatan Cengkareng bahwa penindakan itu jangan pilih kasih,” ujar Tamo secara singkat, Senen (15/3/21).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cengkareng, Asromadian AB, pada saat dikonfirmasi melalui WhatshApnya, tentang tindakan pencabutan bener bengkel Per yang ada di Kelurahan Duri Kosambi mengatakan, tentang pencabutan bener tersebut,
Setiap reklame komersil yang tidak ada izin nya, ada wewenang Satpol PP untuk memberitahukan agar membayar pajak di UPPRD .

“Ada kewenangan SatPol PP untuk memberitahukan agar membayar pajak di UPPRD,” ungkapnya secara singkat Senin ( 15/3/21).

Joni Pemilik bengkel Per tentang pencabutan SatPol PP Kecamatan Cengkareng mengatakan, bengkel ini kecil, dalam lokasi ini ngontrak sehingga bangunan ini, cuman sekedar, berdinding seng dan berlantai tanah, dengan luas bengkel yang dipakai cuman 2m x 180cm, memang sudah pernah bikin perjanjian dengan isinya tidak boleh di pasang di Kali dan di jalur hijau, sehingga aku pindahkan di tembok pagar.

“Saya akuin aku salah pada saat pemasangan bener pertama, karena saya pasang di atas kali, makanya saya pindahkan di tembok pagar, tapi kenapa pada waktu saya pasang di tembok mau dicopotin lagi,” ungkap Joni dengan wajah merasa kesal.Sabtu ( 13/3/21)

Joni menambahkan dalam situasi Pandemi seperti ini, seharusnya pemerintah bisa mendukung pengusaha kecil seperti ini, bukan berarti harus ditindak atau diganggu dengan alasan Perda nomor 7 tahun 2008, kalau memang Perda itu sama semua bagi warga DKI Jakarta kenapa ? cuman tempat ini aja yang di ganggu oleh SatPol PP Kecamatan, bengkel ini cuman bisa bertahan hidup.

“Kalau memang ditindak harus sesuai Perda nomor 8 tahun 2007 seharusnya semua jangan pilih pilih, banyak pengusaha yang melanggar dalam daerah ini kenapa cuman bener saya yang dicopotin, sedangkan ini musim Pandemi, saya buka bengkel ini cuman bisa bertahan hidup bagi keluarga saya,” ungkap Joni.

Penulis : Haris

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan