Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT. Taspen, Rahma: Untuk Perlindungan Kerja Pegawai Non ASN

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.online

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan PT. Taspen (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan perpanjangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemko Tanjungpinang, di Nelayan Restaurant Sei Jang, Rabu (22/12/2021).

Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dalam sambutannya mengapresiasi kepada PT. Taspen yang telah menginisiasi kegiatan ini sebagai wujud kepedulian PT. Taspen terhadap Pegawai Non ASN se-Kota Tanjungpinang. “Saya ucapkan terima kasih atas kepedulian serta sinergitas PT. Taspen dengan Pemko Tanjungpinang terhadap Pegawai Non ASN Pemko Tanjungpinang,” ungkapnya.

Selain itu, Rahma berharap sinergitas ini dapat berlanjut dan dapat dipertahankan dengan komunikasi serta hubungan silaturahmi yang baik. “Dengan komunikasi, koordinasi dan silaturahmi yang baik, bersama memiliki satu tujuan untuk perlindungan kerja serta kesejahteraan Pegawai Non ASN Pemko Tanjungpinang,” lanjut Rahma.

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Riza Nugraha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Tanjungpinang karena telah kembali mempercayai PT. Taspen dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS dan Pegawai Non Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Riza Nugraha menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia, sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten Perekonomian, Samsudi, S.Sos, MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Usaha Mikro, H. Hamalis, Kepala BKPSDM, Hj. Raja Khairani, S.Sos, MM, serta Kepala Diskominfo, Ruly Friady, S.Sos, M.Si.

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan