Tangerang, jurnalkota.id
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 19 November mendatang.
Perpanjangan ini mengacu kepada Keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, tentang Penetapan Perpanjangan tahap kedua PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Mengacu pada keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020, Kota Tangsel memberlakukan perpanjangan hingga 19 November mendatang, perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan covid-19 di seluruh wilayah Banten, sehingga perlu dilakukannya penetapan perpanjangan disemua kabupaten/kota yang ada di Banten,”ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (21/10/2020).
Dengan diperpanjangannya PSBB hingga 19 November, masyarakat diharapkan bisa lebih disiplin dalam penggunaan masker saat keluar rumah maupun didalam rumah. Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. Sehingga, menurutnya, warga bisa melanggar protokol kesehatan.
Airin mengajak masyarakat Tangsel untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan 3 K yakni Berada di Kamar/Ruang terbuka dengan sirkulasi udara/berventilasi, Menghindari Kerumunan, Kontak dengan durasi yang tidak lama ) yang harus dilaksanakan dan menjadi keharusan dalam kebiasaan kehidupan sehari-hari. “Kami Pemerintah Kota Tangsel mengajak masyarakat untuk terus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 3 M sehingga dapat mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat Tangsel,” katanya.
Penulis: Rido/Rifqi Drs