Tanjungpinang, jurnalkota.id
Seiring perkembangan kota Tanjungpinang yang begitu pesat, semakin banyak investor yang mulai berinvestasi di Kota Tanjungpinang. PT Yakin Perkasa Propertama berencana akan membangun urban farming di kota Tanjungpinang tepatnya di Senggarang.
Hal tersebut disampaikan Komisaris Utama PT Yakin Perkasa Propertama, Samuel Maruli pada conceptual planning di Meeting Room Hotel Aston Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu, (20/2/2021).
Sebanyak 300 unit rumah yang ramah lingkungan nantinya akan dibangun di atas lahan 30 hektar. Konsep perumahan ramah lingkungan ini adalah Rumah Kebun atau Pertanian Perkotaan (Urban Farming) dimana terdapat tanaman hidroponik dihalaman belakang rumah, terdapat saung (gazebo) dengan luas 1000 meter, kebun sayuran dan peternakan. Untuk pengolahan limbah akan dipasang biogas agar dapat dimanfaatkan menjadi gas rumah tangga sebagai sumber energi, sehingga setiap rumah dapat mencukupi pangan dan energinya.
Dapat Dikalkulasikan jika dalam 300 unit rumah mempekerjakan dua orang tenaga kerja, maka dapat membuka lapangan pekerjaan untuk 600 orang. Ini akan membuka lapangan pekerjaan baru.
Hunian ini merupakan real estate pertanian, pendidikan dan wisata. “Selain Urban Farming juga akan ada beberapa destinasi wisata diantaranya, Mangrove Resort, Culinary Food Yard, Eco Agritecture Park, Hillside Resort Hotel, Botanical Garden Residence, Terraced Town House dan Light Industrial Estate,” jelas samuel di awal pemaparannya.
Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP sangat mendukung atas conceptual planning atau konsep perencanaan yang direncanakan oleh PT Yakin Perkasa Propertama.
“Besar semangat saya untuk merealisasikan pembangunan ini, saya atas nama Wali Kota Tanjungpinang tentu mengapresiasi dan mendukung dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Tanjungpinang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rahma mengatakan ada beberapa HGB yang terindikasi terlantar, dimana ini adalah momen yang tepat antara perusahaan dan pemerintah saling meyakinkan dalam bentuk kesungguhan untuk membangun kota Tanjungpinang, bagi yang masih tersisa waktunya. “Karena HGB ada batasan waktu, Mudah-mudahan ini dapat segera terwujud sebelum ada penertiban HGB yang dianggap terlantar,” lanjutnya.
Rahma menambahkan, bahwa komitmen antara perusahaan dan pemerintah harus jelas, tidak serta merta hanya ucapan belaka tetapi akan ada bentuk legalitas yang harus dipertanggungjawabkan.
“Antara pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT Yakin Perkasa Propertama akan membuat komitmen dalam bentuk MoU tentang rencana pembangunannya, adanya kesempatan kerja untuk masyarakat Tanjungpinang pada pembangunan proyek tersebut untuk membantu mereka bangkit kembali di masa pandemi,” tambahnya.
Untuk kelanjutannya Pemko Tanjungpinang tentu akan mengkaji kelayakannya terlebih dahulu melalui dinas teknis, selain itu juga terkait RDTR, persyaratan perizinan, Amdal dan hal lainnya menyangkut pembangunan urban farming agar persyaratannya segera dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh investor. “saya berharap mudah-mudahan ini menjadi nyata tidak hanya sekedar impian belaka tetapi dapat terwujud menjadi satu kesempatan baru yang berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang,” tutupnya .
Turut hadir dalam conceptual planning, Kadis PU, Ka DLH, Ka Bappelitbang, Ka DPMPTSP, Ka BP2RD, Ka BPN serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Elvi Arianti S. Pt, M. Si.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni