Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang provinsi Banten menyikapi pemberitaan terkait peternakan budidaya ayam petelur, yang tidak berizin tetap beroperasi. Hal ini dinilai karena
lemahnya pengawasan dinas terkait.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Tangerang bersama Satpol PP Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, melakukan kunjungan dan investigasi ke lokasi kandang budidaya ternak ayam potong di desa Carenang Kecamatan Cisoka, dan diterima pemilik ternak, Tungki, yang berdomisili dan kependudukan di Jakarta, Senin (15/02/2021).
Satgas Pol. PP melakukan investigasi langsung di ruang kerja Tungki, investigasi tertutup sekitar 1 jam berlangsung, sekitar pukul 10:30 WIB hingga pukul 11:30 WIB, berhasil mengungkap kebenaran pemberitaan, dan ternyata benar tanpa dugaan lagi, usaha budidaya ayam petelur milik Tungki Tidak berizin dan tetap beroperasi, peternakan yang berdiri sekitar tahun 2011, dengan leluasa melakukan kegiatan ternakanya. Artinya, telah beroperasi selama 10 tahun tanpa izin.
Timbul pertanyaan, kemana petugas Pengawasan Dinas Terkait , pihak Pemerintahan Desa maupun Muspika Kecamatan Cisoka, Selama 10 tahun.
Kepada media, Kasie Satpol PP kecamatan Cisoka, Yudi mengatakan,
seusai melakukan pemeriksaan perizinan di ruang kerja Tungki, usaha perternakan tersebut akan kena sanksi. Karena tidak melakukan aturan perundang-undangan yang berlaku, bisa dilakukan pembekuan kegiatan, oleh dinas terkait.
“Hasil Temuan akan dilaporkan ke Camat Cisoka, selanjutnya akan dilanjutkan ke dinas terkait sesuai prosedur,” tegas Yudi, Senin (15/2/2021).
Ketika hal tersebut diverifikasi ke
pemilik peternakan, Tungki, membenarkannya. Dan ternyata pernyataan Pieter, anak Tungki, sebelumnya, yang mengatakan bahwa “semua perijinan lengkap, silahkan orang dinas sendiri yang datang ke sini untuk mengeceknya”, kepada awak media, Senin (08/02/2021), ternyata pernyataan anaknya Tungki yang bernama Pieter “HOAX”, telah melakukan Pembohongan Publik, dengan menyampaikan keterangan palsu kepada awak media.
Pada kenyataanya hasil Investigasi Satgas Pol PP Kabupaten Tangerang dan Satgas Pol PP Kecamatan Cisoka, dengan tegas mengatakan “Tidak Berijin”
Termasuk Tungki sendiri mengatakan, perizinan bolak-balik diurus tapi peraturan selalu berganti-ganti, jadi membingungkan, bahkan sertifikat Good Farming Pratice yang wajib dimiliki pengusaha ternak, Tungki juga tidak paham.
Tabung pemadam kebakaran
Pantauan awak media di lokasi peternakan, ada satu bangunan khusus, seluas sekitar 800 meter, menurut Tungki, kegiatan Industri pembuatan kandang ayam dengan besi khusus, yang sudah berjalan sekitar tahun 2015, peralatan industri teknik cukup lengkap mulai dari mesin bubut, alat rol kawat, kegiatan pengelasan dan peralatan tehnik lainya.
Namun tidak melihat adanya tabung pemadam kebakaran di lokasi kandang, maupun lokasi industri teknik kandang ayam. Padahal alat tersebut sangat dibutuhkan, untuk antisipasi kebakaran.
Jumlah pekerja
Perusahaan peternakan ayam tersebut, mempekerjakan sekitar 30 orang, yang di datangkan dari Pandeglang, sementara unit kegiatan budidaya ayam petelur mempekerjaakan 20 orang.
“Keseluruhan pekerja sekitar 50 orang dangan sistim pengupahan seluruhnya Harian Lepas, tanpa ada jaminan BPJS,” tutur Tungki kepada awak media, Senin (15/02/2021).
Sementara, kegiatan tersebut bisa berjalan dan dilaksanakan karena ada dugaan keterlibatan pihak dinas terkait. Bahkan Tungki menyebut oknum dinas terkait inisial “B”. “Hingga saat ini masih aktif,” ungkap Tungki kepada awak Media. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak dinas terkait.
Penulis : Agi/Rusli.