Garut, jurnalkotatoday.com
Rencana target 23.000 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026 yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut memantik respon dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut.
Program PTSL sendiri merupakan agenda nasional di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun di Garut, GMNI menyebut pelaksanaan program tersebut masih menyisakan persoalan, khususnya terkait sertifikat tahun-tahun sebelumnya yang belum rampung.
Sekretaris Cabang GMNI Garut, Luthfi Muchtar Dabigie, menegaskan bahwa sebelum menetapkan target ambisius untuk 2026, Kantor Pertanahan harus menyelesaikan terlebih dahulu pekerjaan rumah yang masih menggantung.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai sertifikat yang belum terbit, ketidakjelasan status berkas, hingga dugaan adanya pungutan liar oleh oknum. Ini harus dijawab secara terbuka sebelum bicara target baru,” kata Luthfi, Jumat 27 Februari 2026.
Menurut Luthfi, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus sporadis. Ia menilai, akumulasi keluhan masyarakat justru menjadi indikator bahwa ada masalah sistemik yang perlu dibenahi secara serius dan terbuka.
Ia juga menyoroti gaya komunikasi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, yang dinilai lebih menekankan narasi percepatan dan optimisme tanpa secara seimbang mengakui kendala di lapangan.
“Komunikasi publik seharusnya tidak hanya berbicara soal angka dan target 23.000 sertifikat, tetapi juga transparan terhadap backlog yang belum selesai. Jangan sampai narasi percepatan justru menutupi fakta bahwa masih banyak masyarakat yang menunggu kepastian,” tegasnya.
Sementara, Ketua GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah menambahkan, bahwa ukuran keberhasilan program tidak bisa berhenti pada capaian angka semata. Baginya, kualitas pelayanan dan integritas aparat jauh lebih menentukan kepercayaan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan integritas pelayanan. Jika masih ada tunggakan dari tahun sebelumnya, maka penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama. Target baru seharusnya ditetapkan setelah evaluasi menyeluruh dilakukan. Begitu pun oknum-oknum yang telah mencederai nama baik ATR/BPN di mata masyarakat harus ditindak tegas. Jangan disembunyikan. Jika tidak ada kepastian dan transparansi, kami dari GMNI siap turun aksi besar-besaran bersama masyarakat,” kata Fazha.
GMNI Garut mendesak agar Kantor Pertanahan membuka secara rinci data jumlah sertifikat yang tertunda, progres penyelesaiannya, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas dan responsif. Dugaan pungutan liar pun diminta untuk ditelusuri dan ditindaklanjuti secara tegas apabila terbukti terjadi.
Di sisi lain, GMNI menegaskan bahwa mereka tetap mendukung program sertifikasi tanah untuk rakyat. Namun dukungan itu bersyarat: pelaksanaannya harus menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Kepercayaan publik dibangun dari keberanian menyelesaikan masalah, bukan hanya dari retorika target,” ujarnya. S. Zihad

