Tarif Parkir Tidak Sesuai, Pedagang Pasar Lokbin Cengkareng Mengeluh

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.online

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah memberikan peluang untuk mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, terutama terhadap pelaku usaha kecil. Salah satunya melalui Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Bacaan Lainnya

Pelaku usaha kecil harus diperhatikan. Artinya, diberikan keringanan kepada mereka saat menjalankan usahanya, apalagi saat pandemi Covid-19 ini. Jangan terbebani dengan pengeluaran yang terlalu berat.

Namun, dalam program pemerintah tersebut tidak semulus apa yang diinginkan oleh pemerintah sampai ke masyarakat. Hal ini diduga terjadi kepada pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Rawa Buaya Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.

Pedagang di Lokasi Binaan (Lokbin) Pemda DKI Jakarta tersebut,
mengeluhkan pengeluaran untuk parkir kendaraan. Tarif parkir di lokasi pasar tersebut dinilai tidak sesuai alias tinggi.

Salah seorang pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pasar tersebut Lokasi Binaan Pemda DKI, berarti parkiran ini juga dikelola oleh Pemda, tapi parkiran di lokasi pasar ini, tidak ada ketentuan harga yang harus dibayarkan para pedagang,

“Sekehendak mereka minta untuk biaya parkir, dalam pasar ini tidak ada batas, kalau motor itu Rp 5.000 kalau mobil ada Rp 15.000, bisa juga lebih, semuanya bervariasi, tapi semuanya itu tidak ada karcis. Justru kami pedagang di sini bertanya, kalau ada Swing flate gate kenapa tidak difungsikan,” katanya di Pasar Lokbin, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, pihak Dinas UPT Parkir DKI Jakarta, melalui Saifuddin Zuhri sebagai manajer perencanaan, Advokasi, Regulasi dan Kerja Sama menjelaskan, untuk pengelolaan parkir di Pasar Lokbin Kelurahan Rawa buaya dilakukan melalui pihak ke 3, mulai tanggal 17/8/2018 sampai dengan 16/8/2023. Untuk tarif parkir di lokBin UMKM Pemda DKI tersebut, sesuai Pergub No. 188 tahun 2016.

“Tarif parkir tersebut sesuai Pergub 188 tahun 2016, untuk roda 2 sebesar Rp 2000 per sekali parkir. Untuk roda 4 sebesar Rp 5000 per sekali parkir, jadi kalau ada titipan perbulan iya dikalikan per sekali parkir dengan lamanya dia parkir,” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa ( 27/7/21).

Pergub No 188 tahun 2016 dalam BAB III pasal 5. Dalam rangka Efektifitas pemakaian tempat parkir umum, kepala unit pengelola perparkiran bertanggung jawab untuk memasang, papan petunjuk parkir/pengumuman tarif layanan parkir, berkordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah dan instansi lain.

Adanya Swiming Flate Gate sebagai petunjuk parkir yang tidak berfungsi di pasar Lokbin UMKM Pemda DKI. Kelurahan Rawa buaya, dan tidak ada karcis dalam parkiran tersebut. Saifuddin Zuhri menjelaskan, semua itu ada aturan yang harus dipenuhi oleh pihak ke 3, dalam pengelolaan perparkiran sesuai dengan Pergub.

“Kita akan cek ke lokasi apakah itu benar apa tidak, kita butuh laporan dari lapangan seperti apa sebenarnya di lapangan. Kalau memang itu benar, kita akan panggil pengelola. Kalau ada pelanggaran sesuai dengan pasal berapa, seperti melebihi tarif itu salah satu pelanggaran, kita akan panggil pengelola parkir tersebut, berikan kami waktu untuk melihat ke lokasi yang sebenarnya,” ungkap Sarifuddin.

Sampai berita ini diturunkan pengelolaan parkir dalam Pasar Lokasi Binaan (Lokbin) UMKM Pemda DKI. Kelurahan Rawa buaya, tidak ada pembenahan.

Penulis : Kipni/HS

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan