Denpasar, jurnalkotatoday.com
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sewaka Dharma Denpasar Provinsi Bali berencana menaikkan tarif air minum pada 2022 ini. Realisasinya tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara.
Informasi tersebut dari Humas Perumda Tirta Sewaka Dharma. “Memang benar bahwa ada rencana kenaikan tarif air minum di perusahaan kami, dan pihak direksi menunggu keputusan pak Wali Kota,” terang Humas, I Ketut Jombang mewakili Dirut Perumda Tirta Swaka Dharma, IB Gde Arsana, ST kepada wartawan via WhatsApp, Jumat (3/06/22).
Menurut dia, ada kenaikan 12 persen di masing-masing golongan, dan dia menyarankan untuk meminta keterangan lebih rinci kepada Kabid Hubungan Pelanggan, I Wayan Satya mengenai berapa nilai kenaikan tarif air minum setelah dinaikkan 12 persen.
“Beliau yang dihubungan pelanggan, yang tahu persis berapa kenaikannya,“ imbuh Jombang.
Atas anjuran itu media ini mencoba menanyakan ke bagian Hubungan Pelanggan soal kenaikan tersebut. Melalui sambungan WhatsApp-nya, namun hingga berita ini diturunkan, belum mendapatkan keterangan dari Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Pelanggan Perumda Tirta Sewaka Dharma.
Sebagai informasi, tarif air minum berdasarkan data yang dikutip dari laman Perumda Tirta Sewakdarma, Denpasar bahwa terhitung 1 Juni 2019 berdasar keputusan Walikota Denpasar No :188.45/1109/HK/2019 isinya menyusun kembali tarif air minum berdasarkan golongan. Perumda Tirta Sewakadarma menggolongkan beberapa jenis pelanggan yaitu sosial, non niaga atau rumah tangga, niaga, industri dan khusus .
Disebutkan dalam laman tersebut, bahwa berdasar dari kajian Unud Bali bahwa perhitungan tarif rendan Rp 1.220 , tarif dasar Rp 4.060 , tarif penuh Rp 5.190 , kajian berpedoman pada Permendagri No. 71/2016, yakni pemulihan biaya secara penuh dan penguatan pelayanan terhadap masyarakat Denpasar baik secara kualitas, kuantitas dan kontuintas.
Penulis: Anwar