Telah Disampaikan ke Kec. Cisoka, Pemasangan Umbul-Umbul Rokok Diduga Tak Ada Izin

Tangerang, jurnal kota.id

Pemasangan iklan reklame sesuai peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, dipinggir jalan pelintasan Cangkudu menuju Taman Adiyasa tepatnya di tanjakan arah Polsek Cisoka di Desa Cisoka kecamatan Cisoka depan Tempat Kunliner Central Duren telah dilakukan

Bacaan Lainnya

Pemasangan sebanyak 5 Buah umbul-umbul Iklan Rokok Magnum Filter diduga belum mengantongi Izin, yakni dipinggir jalan pelintasan Cangkudu menuju Taman Adiyasa tepatnya di tanjakan arah Polsek Cisoka di Desa Cisoka kecamatan Cisoka depan Tempat Kunliner Central Duren, Rabu (3/2/2021) malam, sekitar pukul 23.15 WIB.

Pemasangan umbul-umbul tersebut laporan dari anggota BPPKB DPAC Cisoka, yaitu Bepe selaku Provost dan Tri wahyudi Selaku Ketua DPRT Bojong Loa, menyampaika kepada Awak Media.

Dikatakan ada pemasangan umbul-umbul rokok di tanjakan menuju peralatan Cisoka, tepatnya sebelum Polsek Cisoka, pihaknya selaku kontrol sosial dari Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPAC Cisoka mepertanyakan terkait izin-nya.

“Mau ditanya ke pihak Kecamatan Cisoka, karena pemasangan umbul-umbul kan tidak sembarangan, apa lagi itu sifatnya iklan yang di mana pelaku usaha ingin produknya diminati para konsumen, harusnya izin dulu, jika ingin memasang iklan umbul-umbul tersebut, mau kami pertanyakan yang baru saja memasang sudah tidak ada. Kami dari Ormas BPPKB DPAC Cisoka di bawah pembinaan para Muspika Cisoka ingin pembina kami, baik dari Kepolisian Polsek Cisoka, Kecamatan Cisoka, dan Koramil Cisoka agar menindak tegas agar di Cisoka ini tertib dan aman, sesuai Motto pak Bupati kabupaten Tangerang Gemilang,” tegas Bepe Provost BPPKB DPAC Cisoka.

Disebutkan, pemasangan iklan reklame ada aturannya, sesuai peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

Ketika Jurnal Kota menghubungi Yudi, selaku Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Cisoka Lewat WhatsApp mengatakan, akan menindaklanjutinya.

“Waalaikum salam wr wr.
Maaf Pak tdk keangkat..
Izin, ada yg bisa di bantu Pak,” katanya.

“Kt tindak lanjuti. Mohon d share uu tbs u/ bahan evaluasi Pak Sekjen,” tulisnya.

“Terima kasih Banyak atas kebersamaannya,” ucap Yudi Kasi.

Penulis : Agi/Rusli

 

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan