Jakarta, jurnalkota.id
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 49/SE/2020, tentang Sistem pelaksanaan kerja Pegawai Masa Transisi PSBB, memberlakukan bagi pendidik kependidikan ASN dan Honorer Jakarta 50% , mulai Ngantor Selama PSBB Transisi, Jumat 05 Juni 2020.
Adapun ketentuan sistem kerja pendidik kependidikan Jakarta dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, pertama seluruh pendidik kependidikan ASN dan Honorer Jakarta diwajibkan sehari masuk kerja di kantor (Work From Office / WFO) dan sehari bekerja dari rumah (Work From Home / WFH).
Kemudian waktu bekerja selama di sekolah paling sedikit 7,5 jam dalam sehari dengan ketentuan berdasarkan jadwal masuk dan pulang.
Seperti pendidik / guru ASN dan Honorer aktifitas kerja hari senin sampai dengan kamis masuk jam 06.30 – 15.00 istirahat jam 12.00-13.00.
Dan Tenaga Kependidikan (Penjaga Sekolah, Securiti, Kebersihan, dan Administrasi/Operator) ASN dan Honorer aktifitas kerja hari senin sampai dengan jumat masuk WFO1 jam 07.00-15.30 dan istirahat 11.30-13.30, serta WFO2 jam 09.00-18.00 istirahat 12.00-14.00.
Proses absensi buat pendidik/guru yaitu mengunakan Absensi ci setting DLP / Time Stamp, sedang tenaga kependidikan tetap menggunakan e-absensi. Baik awal masuk sampai selesai waktu pelaksanaan kerja pendidik kependidikan ASN dan honorer.
Absensi yang dilaksanakan guru dalam bentuk timestamp dan kependidikan dengan e-absensi tetap harus dilaporkan dalam bentuk offcopi yang ditandangani kepala sekolah untuk diketahui pengawas, kasaklak, sudin dan disdik. Baru disdik memberikan laporan kepada BKD DKI Jakarrta.
PSBB Transisi ini sebagai pembatasan social massif menuju kondisi aman sehat produktif. Artinya massa transisi ini untuk menunjukkan bahwa Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari covid sehingga masyarakat, pendidik/guru dan kependidikan Jakarta bisa kembali melakuan kegiatan social ekonomi dan pendidikan.
Hal ini sebagaimana yang diucapkan Gubernur DKI Jakarta H Anies di Balaikota Jakarta, Kamis tanggal 5 Juni 2020. “Dalam massa PSBB transisi ini kegiatan sosial, ekonomi dan penddikan sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati. Ketika covid 19 sudah berakhir aktifitas dapat normal kembali seperti sedia kala,” kata gubernur.
Penulis: Dayat/Deden
Editor : Pang