Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 . Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q.Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melaluiproses evaluasi dan dinyatakan telah memenuhi persyaratankeamanan, mutu, dan manfaat.Penulisan nomor izin edar alat kesehatan adalah sebagai berikut:
- Alat kesehatan dalam negeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX
- Alat kesehatan impor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX
Apa Yang Dimaksud Alat Kesehatan ?
Terkait dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 yang dimaksud Alat Kesehatan adalah sebuah instrumen, aparatus, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan / atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Apa Izin Edar Alat Kesehatan ?
Izin Edar Alat Kesehatan adalah izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importer yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Pelayanan izin edar alat kesehatan terdiri dari:
1. Izin Alkes Permohonan Baru
2. Izin Alkes Permohonan Perpanjangan
3. Izin Alkes Permohonan Perubahan
4. Izin Alkes Permohonan Perpanjangan dengan perubahan
PERMATAMAS adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Managemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.
Berbekal pengalaman serta didukung tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta berlisensi advokat, Permatamas siap memberikan kemudahan pengurusan legalitas usaha baik mikro, kecil, menengah, besar dalam berbagai sektor industri, perdagangan, jasa, distribusi baik produk lokal maupun impor dari mulai berdirinya perusahaan sampai dengan produksi dan operasional.
Permatamas siap memberikan konsultasi gratis kepada calon klien, apabila ada kesulitan dalam Izin Edar Alat Kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan, Izin Produksi Alat Kesehatan
Apa Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro ?
Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem, baik digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari setiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan keadaan fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian setiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.
Alat kesehatan dibagi menjadi 4 kelas
Berikut dibawah ini adalah Kelas Alat Kesehatan sesuai resiko yang ditimbulkan :
- kelas A (resiko rendah),
- kelas B (resiko rendah – sedang),
- kelas C (resiko sedang – tinggi), dan
- kelas D (resiko tinggi).
Untuk memastikan keamanan, mutu dan manfaat maka setiap alat kesehatan terlebih dahulu harus melalui proses evaluasi pre-market
Alat kesehatan digolongkan atas 5 (lima) kelompok,
Dalam pengelompokan Alat Kesehatan dibagi menjadi 5 yaitu:
- Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi,
- Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi,
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril,
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril,
- Produk Diagnostik In Vitro (DIV)
Kode Alat Kesehatan Adalah
Untuk alat kesehatan dalam negeri ditandai dengan kode AKD, sedangkan alat kesehatan dari luar negeri ditandai dengan kode AKL. Sementara Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ditandai dengan PKRT.
Masa Berlaku Izin Edar Alat Kesehatan
Izin Edar Alat Kesehatan baik produk dalam negeri maupun luar negeri / Impor memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun mengikuti masa berlaku surat penunjukan atau pemberian kuasa. Surat Penunjukan atau pemberian kuasa harus memiliki batas waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro melalui OEM, Izin Edar memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.