Terancam Penjara 20 Tahun, Kejati Jabar Terima Tahap II Tersangka Investasi Bodong Doni Salmanan

Primaderma Skincare

Bandung, jurnalkotatoday.com

Tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan diserahkan oleh Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, S.H., M.H hari Selasa tanggal 05 Juli 2022. Melalui Siaran Pers Nomor: PR-023/Kph.2/07/2022 tanggal 05 Juli 2022

Disebutkan, bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 05 Juli 2022 bertempat di kantor Kejaksaan  Tinggi Jawa Barat yang beralamat di Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung.

Telah  dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita  bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi   elektronik dan tindak pidana pencucian uang, dengan identitas Terdakwa:  Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23).

Menurut Kasi Penkum, tak kurang dari 126 Barang Bukti menyertai penyerahan Tersangka Doni Salmanan disampaikan oleh Kasi Penkum.

Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak  Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan   Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara   selama 20 tahun.

Penulis: Ratna KS

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan