Bandung, jurnalkotatoday.com
Tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan diserahkan oleh Penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan SP Harahap, S.H., M.H hari Selasa tanggal 05 Juli 2022. Melalui Siaran Pers Nomor: PR-023/Kph.2/07/2022 tanggal 05 Juli 2022
Disebutkan, bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 05 Juli 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang beralamat di Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung.
Telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang, dengan identitas Terdakwa: Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (23).
Menurut Kasi Penkum, tak kurang dari 126 Barang Bukti menyertai penyerahan Tersangka Doni Salmanan disampaikan oleh Kasi Penkum.
Atas perbuatannya, Tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008.
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Ratna KS