Jakarta, jurnalkota.online
Di masa PPKM Level 2, Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar dan Tim Satgas Covid-19 menerapkan wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi di Dermaga Kedatangan di 4 (empat) pulau pemukiman, Selasa (19/10/2021).
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, bahwa personelnya yang ditempatkan di Dermaga Kedatangan untuk melakukan pengamanan, pengawasan protokol kesehatan dan memandu warga yang baru tiba untuk melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi.
“Warga yang baru tiba kita berikan himbauan agar tetap menerapkan ProKes selama di pulau, setelah turun dari kapal langsung kita pandu agar langsung melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi ditempat yang sudah disiapkan,” jelasnya.
Diketahui, sejumlah 89 warga tiba di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dengan rincian Pulau Tidung 27, Pulau Pari 19, Pulau Untung Jawa 24 dan Pulau Lancang 19.
“Setelah diberikan himbauan ProKes dan melakukan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi kemudian warga diminta untuk langsung ke rumah masing-masing atau ke tempat tujuan,” ujarnya.
Penulis: Amin