Terdakwa Abi Ikhsan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tangerang, jurnalkotatoday.com

Terdakwa Abi Ikhsan Januar alias Abi Bin Muhammad Ruchyiat terancam hukuman 15 tahun akibat perbuatannya, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Hasnanda Ghina Marisa (22), pada  Selasa 22 April 2025 sekitar jam 01:00 WIB di Pondok Pucung Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa, berawal ketika korban bersama saksi Yolanda pergi ke kontrakan terdakwa di Jl. Camat Pondok Pucung Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Pada saat dikontrakan terdakwa pada pukul 01:00 WIB, korban menanyakan kelangsungan atau keseriusan hubungan korban dengan terdakwa, sementara saksi Yolanda menunggu di warung nasi goreng dekat kontrakan terdakwa.

Karena saksi sudah menunggu sekian lama, kemudian saksi mendatangi kontrakan terdakwa dan melihat korban dan terdakwa sedang mengobrol di depan pintu kontrakan terdakwa. Di dalam kontrakan terdakwa korban dijepit kepintu, kemudian terdakwa memukul dada kiri korban, selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dari dalam kontrakan keluar.

Selanjutnya, melihat korban taksadarkan diri, saksi Yolanda berusaha untuk menyadarkan korban dengan minyak kayu putih, namun korban tidak sadar juga, kemudian datang saksi Robi, dan korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Jaksa Penuntut Umum Munandar dalam dakwaannya, yang dibacakan Senin 22 September 2025 di ruang sidang Prof. R. Subekti. S.H. “Terdakwa dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap jaksa. Alex

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan