Tangerang, jurnalKotataday.com
Terdakwa Andreas Tarmudi.S.Th dan Januaris Siagian akhirnya dibebaskan di PN Tangerang. Dalam dakwaan Penuntut Umum, yaitu melanggar pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan lima bulan penjara.
Keduanya atas tuduhan memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut yaitu melanggar pasal 167 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan lima bulan penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Dony Dortmund.S.H tersebut dalam pertimbangannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum ini, menyatakan bahwa unsur memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup dengan melawan hukum tidak terbukti, karena ternyata Andreas Tarmudi memiliki alaa hak dalam menguasai tanah dan bangunan yang ditempati oleh terdakwa dua, yaitu Januaris Siagian adalah bangunan semi permanen yang dibangun oleh terdakwa sendiri.
Erdi Surbakti Kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, upaya Penuntut Umum Muhamad Agra.S.H atas kedua terdakwa tersebut kandas di bawah ketukan palu hakim dalam pembacaan putusan pada persidangan Rabu (4/3-2026).
Erdi Surbakti mengapresiasi pertimbangan hakim. “Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang objektif sesuai fakta persidangan, sehingga membuat duduk perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Erdi.

Lebih lanjut Erdi menjelaskan, bahwa sejak awal pihaknya sudah menduga ada hal tidak beres yang menimpa klieannya. Menurut Erdi, bahwa kliennya yang lebih awal memperoleh alas hak melalui kuasa pelepasan tanah dari Budi Hasan pada tahun 2000.
“Klien kami sejak awal menguasai dan mendirikan bangunan semi permanen di situ, dari awal penguasaan hingga hari ini klien kami masih tetap menguasai lahan tersebut,’ ujar Erdi.
Dengan adanya putusan bebas ini, ia menegaskan agar tidak ada tindakan-tindakan yang intimidasi kepada kliennya . “Kami akan menindaklanjuti putusan bebas ini, agar semua pihak yang selama ini diduga melakukan intimidasi kepada klien kami segera diproses hukum,” jelas Erdi,
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya sudah membuka laporan polisi. “Kami akan mempersiapkan segela keperluan untuk menindak lanjuti laporan polisi yang sudah kami lakukan, agar polisi segera melakukan penyidikan dan menangkap yang diduga pelaku,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melaporkan Jaksa ke Jamwas. “Agar ke depan lebih hati-hati dan lebih profesional dalam menangani perkara,” tandasnya. Alex

