Kabupaten Bekasi, jurnalkota.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 1.035.697.650 atas perkara kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih Tahun 2016.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Sundari, kasus korupsi Dana Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara menyeret terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail yang merupakan Kepala Desa Karang Asih saat itu.
“Pada Desember 2019 kasus ini kita naikkan ke penuntutan. Saat itu disampaikan ke media bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Proses penututan sudah berjalan menjelang pembacaan tuntutan oleh JPU,” kata Kajari, Kamis (17/6/2020).
Ia mengatakan, bahwa terdakwa sudah dua kali menyerahkan pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang diperbuat. Sebelumnya yang bersangkutan sudah menitipkan uang sebesar Rp100 juta saat proses penyidikan.
“Hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp 1.135.697.650. Keseluruhan kerugian negara sudah dikembalikan. Ini memudahkan kita dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti. Sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja,” paparnya.
Menurut wanita yang biasa disapa Mahayu ini, pengembalian uang kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam memutuskan tuntutan pidana bagi terdakwa.
“Pada kasus ini, modus korupsinya macam-macam, ada yang markup, fiktif, karena yang kita angkat di sini adalah APBDes. Jadi keseluruhan tidak fokus kepada satu kegiatan,” katanya.
Kasus tindak pidana korupsi ini bersumber dari APBDes Karang Asih Tahun 2016 senilai Rp 3 miliar. Kemudian dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. “Kerugian negara itu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan hari ini beliau menyerahkan atau menitipkan uang tersebut,” katanya.
Sementara, Kasie Pidsus, Angga, mengatakan semangat pemberantasan korupsi bukanlah tuntutan pidana. Melainkan penyelamatan uang negara. Dan dengan penitipan uang kerugian ini negara akan diuntungkan.
“Pengembalian ini menjadi satu pertimbangan kami untuk meringankan. Karena korupsi bukan lebih kepada pidana, tetapi pengembalian aset-aset kepada nagera,” ujarnya.
“Uang tersebut dititipkan ke Bank Mandiri melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dakwaan tidak mungkin berubah, pasal 2, pasal 3, dan pasal 9. Baca sendiri pasalnya,” lanjut Angga.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya merupakan upaya institusi kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian kerugian oleh terdakwa. Sejalan dengan tujuan keadilan restorative, maka pemberantasan tipikor bukan hanya fokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara.(Sya)
Penulis: Iwan/Kusnadi