Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi . kali ini menimpa salah satu jurnalis di Banyuwangi, kronologi kejadian ketika pewarta berinisial “AR” dan “GR” mendatangi lokasi tambang yang diduga Ilegal, dan informasinya milik Ponimin di kawasan kelurahan klatak, kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Atas tindakan kekerasan itu, melalui pesan singkatnya kepada jurnalkotatoday.com , Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan akan menindak terhadap para pelaku yang menggunakan aksi kekerasan terlebih kepada jurnalis.
“Laporan sudah kami terima dan secepat nya kami proses,“ ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Sabtu (7/01/2023) sore .
Aksi kekerasan tersebut bermula dari teguran pihak penjaga tambang yang tidak mengizinkan salah satu jurnalis tersebut mengambil dokumentasi tambang. Akibat tindak kekerasan tersebut muka AR lebam dan bibir berdarah .
Sementara itu buntut aksi kekerasan itu Seluruh Jurnalis dan Lembaga di Banyuwangi mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput tambang yang diduga ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.
“Kami minta Polresta Banyuwangi melalui Kasatreskrimnya segera melakukan tindakan agar tidak semakin gaduh,“ ungkap Goffar sesepuh LAN Banyuwangi di hadapan seluruh jurnalis dan lembaga di Mapolresta Banyuwangi.
Ditegaskan, jangan melakukan tindakan gegabah. Para pelaku intimidasi terhadap jurnalis itu telah melanggar Pasal 18, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Penulis: Made/Anwar