Terkait Bangunan di Rajeg, Kasatpol PP Kab.Tangerang Tunggu Laporan

Primaderma Skincare

Tangerang, jurnalkota.id

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa  segera memanggil pengembang Perumahan Taman Raya Rajeg, terkait dugaan adanya  bangunan dua lantai yang tak memiliki Izin Mendirikan/Merubah Bangunan.

Bacaan Lainnya

“Saya akan segera panggil pengembang perumahan Taman Raya Rajeg,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon Seluler, Selasa (15/9/2020).

Bambang menjelaskan, bahwa sampai saat ini dirinya belum menerima adanya laporan dari pihak kecamatan maupun pihak lain nya. “Secepatnya akan segera saya tindak lanjuti terkait adanya bangunan dua lantai yang diduga melanggar Perda,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan hal senada, saat ditemui di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Baiknya  yang melapor adanya dugaan pelanggaran bangunan di perumahan  tersebut, dari pihak pengembang,” ungkapnya.

Dia menerangkan, terkait belum adanya penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten, disebabkan belum mendapat laporan secara resmi. “Kami belum bisa melakukan tindakan apapun, karena kami baru mendapat informasi bukan laporan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, warga komplek perumahan Taman Raya Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang merasa resah dengan bangunan Dua lantai Di Taman Raya Rajeg Blok.J.11 No.5, diduga bangunan tersebut belum memiliki  izin Perubahan Mendirikan Bangunan.

Penulis: Firli

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan