Jakarta, jurnalkota.id
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 53 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun 2018 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
Dana BOS dan BOP yang disalahgunakan tersangka di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp 7,8 M. Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial W dan MF.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021) mengatakan, penetapan tersangka oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 saudara MF mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik seksi Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose terkait kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
“Tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan di luar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan dana secara fiktif,” terang Dwi.
Dwi menuturkan W dan MF awalnya berstatus saksi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sejumlah alat bukti dinyatakan cukup.
“Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup, meski sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” terangnya.
Kedua tersangka W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Deden