Garut, jurnalkotatoday.com
Sengketa antara warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut dengan oknum Bank Mandiri Cabang Garut, terkait dana yang didebit berbuntut panjang, akhirnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Eros Roswati dan suaminya Asep Barnas yang sebelumnya diberitakan menuntut uangnya yang terdebit otomatis, meminta agar dikembalikan. Di mana besaran uang itu senilai Rp30 juta yang terdebit ketika pelunasan kredit.
Namun pihak bank Mandiri cabang Garut yang beralamat di Jl. Raya Ciledug No.128a, Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, belum mengembalikan uang tersebut.
Sementara, Andri Anggota Majelis Hakim BPSK menjelaskan, agenda hari ini Rabu 27 Desember 2023, pihaknya melakukan klarifikasi kepada pelapor dalam hal ini H Asep Barnas dan Eros.
Andri menjelaskan, setiap permasalahan yang dilaporkan ke BPSK tidak langsung dilakukan persidangan. Sebelum menempuh sidang, pihaknya melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
Hal itu kata Andri memang sudah menjadi SOP dari BPSK, bahwa setiap pelaporan harus diklarifikasi sebelum disidangkan. Hal itu untuk mendapatkan data dan meninjau, apakah dari persoalan yang diadukan ini mengandung sengketa atau tidak.
Jika memang terdapat sengketa konsumen di dalamnya, maka pihaknya melanjutkan ke tahap sidang. Namun jika tidak ada sengketa di dalamnya maka tidak dilanjutkan ke sidang.
Dalam hal ini kata Andri, selaku pihak majelis Hakim, BPSK harus bersikap netral dan tidak boleh memihak kemana pun.
Sementara itu Asep Barnas dan Eros dalam klarifikasi itu tampak berapi-api menjelaskan kepada majelis Hakim BPSK, bahwa mereka merasa keberatan oleh oknum bank Mandiri Cabang Garut.
Mereka menuntut keadilan dan berharap BPSK bisa bertindak seadil mungkin dan memfasilitasi sidang antara mereka dengan bank Mandiri.
Penulis: H.Ujang Slamet