Karawang, Jurnalkota.id
Paslon Endang-Asep Agustian (Paslon ENAK) sangat menyesalkan sikap dan pernyataan Komisioner Bawaslu Karawang, mempublikasikan via media yang dinilai merugikannya.
Sebelumnya, saat rapat koordinasi dengan KPU Karawang dan calon perseorangan pada Jumat (17/7/2020), Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya mengklaim telah menemukan sekitar 10 ribu dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sehingga kemungkinan besar Paslon ENAK harus memperbaiki dokumen syarat pencalonannya selama kurun waktu tiga hari, dari mulai tanggal 25, 26, 27 Juli 2020.
Padahal, KPU Karawang akan mengumumkan terkait rekapitulasi hasil verifikasi faktual (Verfak) untuk pasangan perseorangan, Senin ( 20/7/2020 )
Askun (sapaan akrab) menegaskan, Paslon ENAK akan menerima apapun keputusan yang dikeluarkan KPU Karawang, jika saja hasil keputusan tersebut bersifat objektif.
Kata Askun, dalam hal rekaptulasi hasil Verfak ini, Paslon ENAK akan bersikap gentle. “Kita tetap satu komando. Kita harus jentel. Saya ucapkan terima kasih betul buat para relawan yang selama ini mati-matian mencari dukungan KTP ke masyarakat. Saya juga merasakan langsung lelahnya bagaimana. Tapi apapun hasil keputusan KPU, ingat jangan sampai anarkis atau melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tutur Askun, saat melakukan rapat koordinasi terbatas dengan beberapa relawannya.
Menurut Askun , penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 seperti ini sangat merugikan calon perseorangan. Bagaimana tidak, kata Askun , syarat dukungan calon perseorangan yang lebih ketat ditambah dengan sulitnya mencari dukungan KTP ke masyarakat secara langsung .
“Sebenarnya tidak ada nilai demokrasi Pilkada di tengah pandemi corona seperti ini. Sulitnya buat syarat calon perseorangan sangat luar biasa. Contoh saja waktu Verfak, warga ketakutan saat akan diverifikasi. Karena para petugas memakai Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Warga nyangkanya bukan mau Verfak, tapi mau tes corona,” katanya.
Dari awal dirinya, mengusulkan agar Pilkada diundur sampai pendemi corona selesai. Karena sangat memberatkan calon perseorangan .
Terkait pernyataan dari Komisioner Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya yang menyatakan ada 4.895 dokumen dukungan calon perseorangan yang meninggal dunia, Askun menjelaskan, seharusnya penyelenggara lebih memahami kajian temuannya tersebut.
Pasalnya, kurang lebih hampir satu tahun berkas dukungan Paslon ENAK tersebut dikumpulkan. Sehingga Paslon ENAK sangat menyesalkan pernyataan dari Komisioner Bawaslu Karawang yang terpublikasi lewat media tersebut.
“Kita mengumpulkan dukungan KTP itu hampir setahunan. Jadi wajar ketika di verfak ada yang sudah meninggal, ya wajar usia manusia siapa yang tahu. Belum apa-apa sudah menjustifikasi dan disampaikan ke publik,” sesal Askun.
Jika pun Paslon ENAK diharuskan melakukan perbaikan dokumen persyaratan, Askun menegaskan, pihaknya siap melakukan perbaikan. Namun perbaikannya di angka TMS 20 ribu kali dua atau 40 ribu .
“Tapi jika 40 ribu dikali dua sesuai aturan main, ini sama saja kita kembali ke awal. Apa mungkin dalam waktu tiga hari kita melakukan perbaikan 80 ribu dokumen dukungan,” tanya Askun.
Askun menambahkan, jika pun Paslon ENAK tidak lolos verifikasi dan tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Karawang, Paslon ENAK akan tetap memantau kinerja penyelenggara, agar penyelenggara bisa bekerja netral (tidak memihak salah satu calon).
“Pokoknya akan kita pantau terus. Mau penyelenggara ataupun kandidat calon nanti, ketika ada temuan yang sifatnya pidana, maka pasti akan kita laporkan,” tegas Askun.
Penulis: Dedi/Adnan
Editor : Pang