Tanjungpinang, jurnalkota.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali mempertemukan pihak PT. Prima Karya Asih selaku pengembang perumahan Gesya Gurindam 2, bersama beberapa pemilik lahan yang mengalami kerugian akibat kelalaian pihak Developer.
Kali ini Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S. IP mengundang pihak yang terlibat dan membahasnya di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jl. Daeng Marewa No 1, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (4/2/2021) siang.
Adapun kronologis yang menyebabkan adanya aduan warga kepada Wali Kota adalah terkait permasalahan lahan. Pembangunan drainase yang asal-asalan dan menyerobot lahan warga serta pengrusakan lahan warga di sekitar perumahan yang bisa menyebabkan terjadinya banjir ketika hujan deras.
Wali Kota Tanjungpinang mengatakan, pertemuan tersebut untuk mencari solusi agar permasalahan yang terjadi antara warga dan developer dapat diselesaikan dengan segera.
“Tujuan saya mendudukkan pihak developer dengan warga pemilik lahan ini hanyalah untuk mencari solusi terbaik, agar tidak terjadi pertikaian lebih jauh lagi, saya tidak ada kepentingan apapun di masing-masing pihak, saya hanya ingin mencari solusi agar masalah drainase dan lahan ini segera teratasi, dan saling menguntungkan kedua belah pihak, antara developer dan warga sekitar,” ucap Rahma.
Rahma menegaskan, bahwa keputusan hari ini pihak developer wajib menyelesaikan tanggung jawabnya membangun drainase paling lambat 31 Mei 2021. “Saya minta pihak developer harus bisa menyelesaikan pembangunan drainase sesuai dengan waktu dan ukuran yang sudah kita sepakati, nanti saat pembangunan dilakukan, akan ada pengawasan oleh Pemerintah yaitu dari Dinas PUPR,” tegas Rahma.
Plt. Kepala Dinas PUPR, Zulhidayat, S.Hut menyampaikan, bahwa hasil kesepakatan bersama drainase ini agar dibebaskan lahan selebar 3 meter, dengan masing masing pemilik lahan akan menghibahkan lahan 1.5 meter bersih untuk dibangun drainase dan batu miring, setelah itu baru pihak developer membangun kembali drainase tersebut, sepanjang 125 meter, sedangkan PU akan melanjutkan 2 Km, tentunya akan diawasi oleh Dinas PUPR, agar pembangunan drainase sesuai tekhnis dan drainase yang dibangun tetap kuat dan bertahan lama.
“Sejujurnya kami tidak ada masalah jika lahan kami diberikan untuk pembangunan drainase, untuk kepentingan orang banyak, kami selaku pemilik lahan mengucapkan terima kasih kepada Bu Rahma, selaku Wali Kota bisa membantu kami sebagai rakyat kecil untuk mendapat keadilan,” ungkap Rida.
Sumber Prokompim.
Editor : Antoni