Terkait Dugaan Maraknya Tambang Galian C Ilegal dan Intimidasi Terhadap Jurnalis dan LSM, Raja Sengon Angkat Bicara

Primaderma Skincare

Banyuwangi,  jurnalkotatoday.com

Raja Sengon, aktivis di Banyuwangi angkat suara terkait salah satu oknum  ceker (juru tulis) Tambang Galian C di Banyuwangi, yang diduga mengintimidasi wartawan dan  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, tersebar berita di kalangan jurnalis, LSM dan masyarakat, ada oknum ceker yang mengintimidasi para pelaku kontrol sosial  di salah satu lokasi galian pasir, di mana oknum ceker tersebut mengeluarkan kata-kata yang  dinilai  memojokkan profesi jurnalis dan LSM.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Widodo yang akrab dipanggil Raja Sengon menyayangkannya. Menurutnya, tidak seharusnya pihak tambang yang diduga tidak berizin melakukan tindakan arogan, dan dinilai  mengintimidasi wartawan dan lembaga sebagai sosial kontrol.

“Mereka itu bekerja sebagai sosial kontrol, dan punya kewajiban untuk mengkonfirmasi,  bukan diperangi atau diintimidasi. “Bagi saya itu sangat melecehkan jurnalis dan lembaga,” tegasnya, Sabtu  (25/06/2022).

Raja Sengon berharap, Polresta Banyuwangi segera menindak  tegas diduga pelaku yang mengintimidasi jurnalis dan lembaga, juga menindak penambangan yang ilegal.  “Jangan biarkan pelaku sewenang-wenang terhadap para sosial kontrol,” tegasnya.

Sebelumnya, media ini memberitakan kaegiatan penambangan pasir (galian C) yang berdekatan dengan Pemukiman warga,  kembali marak dilakukan  di wilayah Kabupaten Banyuwangi,  di antaranya berlokasi di Desa Tambong  Dusun Kejoyo Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Penambangan tersebut diduga tak ada izin.

Berdasarkan penelusuran awak media, pada Sabtu  (25/06/2022) siang,  ditemukan dalam area tambang terdapat puluhan Dum Truk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material, berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada satu unit excavator (beko)  satu unit untuk menggali lahan dan   untuk memasukkan material ke dalam Dum Truk.

Penambangan pasir tersebut pernah dipersoalkan sejumlah warga, yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya di pinggir jalan, namun praktek penambangan tetap berjalan.

Menurut warga, DD  menyampaikan  kepada awak media tentang   keresahannya, karena akibat banyaknya Dum Truk pengangkut pasir berlalu- lalang,  akibatnya jalan menjadi rusak.

“Kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin Mas,” katanya belum lama ini.

Dikatakan, warga sangat  terganggu,  karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat seringnya  Dump  Truk lewat mondar–mandir.

Di tempat terpisah,  seorang  tokoh masyarakat yang tidak mau disebut  namanya, mengatakan, dirinya  sangat menyayangkan atas maraknya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Banyuwangi. Khususnya yang berada di Desa Tambong Dusun Kejoyo  Kecamatan Kabat.

“Penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan. Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH),  dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti penambangan ilegal, dan jangan seolah-olah  tidak melihat  dan menutup  mata adanya  penambangan Galian C tersebut,” katanya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Garry Oktavian

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan