Terkait Dugaan Pelecehan, Pengusaha Perumahan Garut Lapor ke Polisi

Garut, jurnalkotatday.com

 

Bacaan Lainnya

Seorang pengusaha perumahan asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, H. Toni melaporkan EN ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

 

Menurut Toni, laporan tersebut dilalukan karena tidak terima ada tudingan yang menyebut dirinya menyerobot lahan milik orang lain, serta dugaan perlakuan kasar yang diterimanya saat berada di kawasan perumahan beberapa waktu lalu. “Saat itu saya dikatakan menyerobot tanah, padahal saya membeli lahan tersebut secara sah,” ujar H. Toni, Rabu (4/6/2025).

 

Menurutnya, lahan seluas 1.210 meter persegi yang menjadi sumber permasalahan tersebut dibelinya dari EN. Pembelian dilakukan dengan harga lebih dari Rp130 juta.

 

“Tanah itu saya beli dari EN, dan pada tahun 2008 sudah terbit sertifikat hak milik atas nama saya,” jelasnya.

 

Dikatakan, laporannya diterima pilisi pada Senin (4/5/2025). “Alhamdulillah, pihak kepolisian sangat cepat dan tanggap menerima laporan saya. Saya berharap proses hukumnya berjalan lancar dan adil,” ungkapnya dengan surat laporan di tangannya.

 

Penulis: H.Ujang Slamet

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan