Surabaya, jurnalkotatoday.com
Siti Nur Azizah (36) warga Tuban melaporkan Hariyati (40) warga Tuban ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian uang sebesar Rp 209.880.000, Sabtu (23/4/2022).
Siti Nur Azizah dalam pelaporan didampingi Pengacara Abdul Rauf, S.H., dari kantor Hukum D. Firmansyah SH dan Rekan, jalan Peneleh 128 Surabaya dan menerima Surat Tanda Bukti Lapor nomor : LP / B / 240.01 / IV / 2022 / SPKT. Jawa Timur tertanggal 23 April 2022.
Pengacara Abdul Rauf menerangkan dasar kliennya melapor ke Polda Jatim. Kliennya atas nama Siti Nur Azizah beralamat di Tobo, Rt. 001/ Rw. 002.Kel/ Desa Tobo. Kecamatan Merakurak. Kabupaten Tuban. Siti kurang lebih sudah 8 tahun tinggal di desa Tobo.
“Ibu Siti menerangkan bahwa awal dia tinggal di desa Tobo menjalani hidup yang damai akan tetapi setelah perkenalan dengan Hariyati yang masih tetangganya semenjak 2 tahun yang lalu, ibu siti mengalami banyak tekanan dalam menjalani kehidupan di desa Tobo. Bayangkan bu Siti mengalami kerugian sebanyak Rp. 209.880.000,- yang tidak lain diduga dikarenakan bujuk rayu oleh Hariyati,” ujar Abdul Rauf.
Abdul Rauf juga menjelaskan dari keterangan klien nya pada awal tahun 2020, Hariyati mendatangi rumah Ibu Siti Nur Azizah untuk mengajak kerja sama dengan iming-iming keuntungan Rp. 60 ribu per Rp. 1 jutanya dengan Modal Pertama Rp. 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga juta rupiah). Akan tetapi Hariyati tidak bisa memberikan dan mengembalikan modal dan labanya.
“Hariyati dengan bujuk rayu kepada Ibu Siti Nur Azizah untuk mengajukan Pinjaman di BMT sebesar Rp. 39 juta dengan menggunakan agunan 6 BPKB Motor. Setelah itu Hariyati datang lagi dengan bujuk rayu yang sama. Menyuruh Ibu Siti Nur Azizah mengajukan Pinjaman ke FIF dengan Nilai Kredit Rp.16 juta dengan mengagunkan BPKB motor,” ujar Abdul Rauf.
Setelah Itu Hariyati datang ke rumah Siti Nur Azizah dengan maksud tujuan yang sama, untuk menambah modal dengan menyuruh Ibu Siti mengagunkan surat rumah di Bank BRI dengan jumlah anggunan Rp. 75 juta dengan tenor kurang lebih 4 tahun.
“Akan tetapi kenyataan yang diterima oleh Ibu Siti Nur Azizah sangat naas sekali. Bukan keuntungan yang ia dapat malah buntung yang ia terima, bagaimana tidak modal dan keuntungan yang di janjikan oleh Hariyati tidak pernah kunjung ia terima. Dan akhirnya Bu Siti Nur Azizah mencari keadilan dengan mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang ia alami,” ujar Abdul Rauf.
Penulis: Ari