Terkait Dugaan Penjualan Seragam Sekolah ke Murid, LSM Menilai SMAN 1 Kayu Agung  Abaikan Permendikbud No. 45 Tahun 2014

OKI Sumsel, jurnalkotatoday.com

Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023-2024, dugaan penjualan seragam sekolah dan perlengkapan sakolah lainnya  di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kayu Agung Kab.Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) oleh pihak sekolah kepada murid,  menjadi perhatian para pelaku kontrol sosial, selain dinilai mengabaikan Permendikbud No. 45 Tahun 2014, wali murid  juga ada yang mengeluhkan harga perlengkapan  sakolah terkait.

Bacaan Lainnya

Menurut  wali murid yang tidak bersedia disebutkan namanya menyampaikan, sebelumnya dirinya mengharapkan anaknya masuk ke sekolah negeri, tentu dengan harapan biaya yang dikeluarkan bisa jauh lebih murah,  dan meringankan pengeluaran. “Tapi kenyataannya justru terbalik,” ujarnya, baru-baru ini.

Untuk mendapatkan informasi  dari pihak sekolah, sebelumnya  telah  dilakukan  konfirmasi  tertulis,  melalui surat per tanggal (7/8/2023), termasuk  mencantumkan daftar  harga perlengkapan  sekolah yang ditawarkan kepada siswa melalui komite sekolah dan koperasi, yakni  harga keseluruhan perlengkapan  sekolah  mencapai Rp.  3.280.000,-

Yakni mencakup  1. 1 stell seragam khusus SMAN 1KAG, 2. 1 stell pakaian olahraga Rp 335.000, 3. 1  stell seragam pramuka, 4. 1 buah atasan baju muslim,  5. 1  pasang sepatu PDH, 6. 1  buah jaket almamater,  7. 2   buah jilbab seragam rabbani, 8. 1 set atribut seragam sekolah, 9. 1 set atribut seragam pramuka, 10. Psikotest, 11. Dokumen raport, 12. Kartu pelajar,
13. Buku pribadi siswa.

Menurut Nurlaila selaku Kasie Humas SMAN 1 Kayu Agung yang ditemui di SMAN 1 Kayu  Agung, Rabu (23/8/2023)  mengatakan, tidak ada masalah dengan penjualan seragam sekolah dan atribut lainnya, karena tidak ada paksaan.

“Kami tidak memaksakan kepada wali-wali murid untuk membeli, kalau ada siswa yang mau pakai seragam bekas kakaknya, tidak apa-apa,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait  penjualan seragam dan atribut sekolah sudah melanggar  Permendikbud  No. 45/2014, dirinya belum membaca aturan tersebut, seraya meminta untuk diperlihatkan aturan yang melarang penjualan oleh komite dan sekolah.

Selanjutnya, kenapa harga beberapa  item peralatan sekolah yang dunilai  lebih mahal dari harga di pasaran,  Nurlaila mengatakan, pembeliannya langsung ke Jakarta.

Menanggapi hal tersebut,  Iwan Ahok,  selaku ketua LSM GARDA NASIONAL Kab. OKI, menyampaikan, dirinya  menyayangkan kebijakan penjualan pakaian dan kelengkapan sekolah dan lainnya ke wali murid.

“Seharusnya pihak sekolah memedomani dulu peraturan Menteri Pendidikan  No 45/2014.  Di Permendikbud tersebut kan sudah jelas, sangat tegas disebutkan kalau, sekolah dan komite dilarang menjual seragam,” katanya.

Termasuk yang tidak boleh dijual di sekolahan, kata dia,  adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olah raga. Pembelian seragam dapat dilakukan pasar dan toko bukan di sekolahan. Pembelian dapat dilakukan  secara kolektif tapi tidak melibatkan sekolahan. Penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolahan dianggap pungutan.

Ditambahkan Iwan, seharusnya kalau sekolah ingin nyambi berbisnis, semestinya Permendikbud tersebut dihilangkan dulu agar tidak menimbulkan masalah.

“Saya pun heran masalah seperti ini bukan hanya terjadi di SMAN 1 Kayu Agung, tapi hampir di seluruh Kabupaten  OKI. Hampir semua sekolah melakukan pratek yang sama, tolong kepada Bapak Gubernur Sumsel untuk memerintahkan dinas terkait agar melakukan pengalaman, jangan terkesan ada pembiaran,  karena  masalah ini terjadi di setiap PPDB,” tegas Iwan.

Penulis: Haris  D

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan