Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Sebanyak 6 Orang yang berada di depan kantor Desa Lamaran pada pukul 00.30 Wib yang diduga melakukan perjudian saat penggerebegan oleh unit reskrim Polsek Carenang Polres Serang ke 6 orang tersebut dimintai keterangan.
Penggerebegan 6 Orang tersebut, dan sore harinya pihak Polsek Carenang selesai gelar perkara, dan melakukan pres komprens, menetapkan 3 orang tersangka dan yang laiin sebagai saksi,
Selasa (17/8/2021).
Kapolsek Carenang Polres Kabupaten Serang, Iptu Samsul Fuad mengatakan kepada jurnalkota.id, hasil gelar perkara ditetapkan 3 Orang tersangka. “Pada saat itu mereka sedang melakukan perjudian kartu domino jenis ‘gaple’ dan menggunakan uang taruhan,” katanya.
Kejadiannya Selasa 17 agustus 2021 pukul 23.00 WIB. “Kami amankan pukul 00.30 WIB di depan kantor Desa Lamaran Kec.Binuang, pelaku kami tangkap. Oleh Tim kami dari unit Reskrim Polsek Carenang,” jelasnya.
Dikatakan, pada saat itu ada 6 Orang yang berada di tempat kejadian, yaitu ( SS), ( BR ), ( MS ), ( SR ), ( BD ), ( BK ), dan Sebagaimana keterangan saksi, serta alat bukti yang ada, bahwa yang melakukan perjudian hanya 3 orang, yaitu BD 32 tahun, SR 36 tahun, MS 24 tahun, sedangkan 3 Orang lainnya sebagai saksi.
Barang bukti yang diamankan, 1 Set Kartu Domino dan uang sebesar Rp 1.965.000, kartu domino didapat dari Warung Madura di daerah Cikande, para tersangka ada di lokasi, di mana yang bersangkutan masih menunggu parkiran kendaraan proyek cor-coran jalan depan kantor Desa lamaran,” kata Kapolsek.
“Kegiatan gaple tersebut seperti diungkapkan oleh tersangka pada kami, pada saat lewat 5.000, habis 10.000, dan nutup gaple 15.000,” ungkap Kapolsek.
Penulis : Agi