Serang, jurnalkota.id
Diduga Kantor Desa Lamaran kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten, dijadikan arena judi, hal tersebut berdasarkan penelusuran dan wawancara awak media dengan warga dan satu Ketua RT setempat, Selasa (17/08/2021) pukul .10: 11 WIB.
Warga dan ketua RT tersebut mengatakan telah terjadi penggerebegan pada tanggal (16/08/2021) pukul 23:00 WIB oleh pihak kepolisian sektor Carenang-Binuang Serang, atas dugaan perjudian yang dilakukan di Kantor Desa itu.
Disebutkan warga dan ketua RT, dalam penggerebegan tersebut, ada 4 orang yang diduga telah diamankan ke Mapolsek Carenang Polres Serang Banten. “Empat orang tersebut berinisial, 1. BD, 2. B, 3. M, 4. Sr. yang diduga diamankan saat bermain judi,” katanya.
Saat konfirmasi kepada Kapolsek Carenang, Serang Banten, Iptu Samsul Fuad, membenarkan, dan hal tersebut masih dalam pendalaman, guna penyidikan lebih lanjut.
Iptu Samsul Fuad juga meminta media jurnalkota.id dan rekan media lain, untuk menunggu hasil gelar perkara. “Sehingga jelas saksi, dan tersangkanya,” ujar Iptu Samsul Fuad.
Atas kejadian tersebut, masyarakat dan sejumlah kalangan merasa “miris”, pasalnya Kantor Desa sejatinya untuk pelayanan publik, ini malah terbalik, dijadikan “arena judi”. Untuk informasi lebih lanjut, masih diupayakan konfirmasi ke pihak kecamatan dan kabupaten, terkait pembinaan di tingkat desa.
Penulis : Agi