Terkait  K3  dan Material, Plt Kadispertan Kab. Banyuwangi akan Panggil Kontraktor  Proyek Jaringan Irigasi

Primaderma Skincare

Banyuwangi, jurnalkotatoday.com

Proyek milik Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Banyuwangi di kawasan Desa  Gumuk Kec Licin Banyuwangi menuai pertanyaan, pasalnya dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga ada  pelanggaran, di antaranya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Bacaan Lainnya

Proyek   TPK 003 pembangunan jaringan irigasi tersier  tersebut, senilai 185.394.000,  digarap selama 45 Hari Kalender Masehi oleh CV Inti Farezza itu,  diduga K3-nya diabaikan.

Bahkan diduga tidak hanya K3,  temuan jurnalkotatoday.com di lapangan, Jumat (9/06/2023),  material pasir yang digunakan perlu  dipertanyakan, sebab  mirip tanah.

Saat dikonfirmasi, Plt Kadispertan Kab. Banyuwangi, Ilham Juanda mengatakan,  akan memanggil pihak kontraktor.  “Akan kami panggil yang bersangkutan  jika melanggar prosedur,”  ungkap Plt Kadispertan Ilham  via Whatsapp kepada jurnalkotatoday.com.

Lebih lanjut dikatakan,  untuk jelasnya secara tekknis,  dia melimpahkan ke pihak Kabid selaku PPK.

Sebagai informasi, K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3,  sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis:  Made/Sama’i/AWR

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan