Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Proyek milik Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kab Banyuwangi di kawasan Desa Gumuk Kec Licin Banyuwangi menuai pertanyaan, pasalnya dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga ada pelanggaran, di antaranya terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek TPK 003 pembangunan jaringan irigasi tersier tersebut, senilai 185.394.000, digarap selama 45 Hari Kalender Masehi oleh CV Inti Farezza itu, diduga K3-nya diabaikan.
Bahkan diduga tidak hanya K3, temuan jurnalkotatoday.com di lapangan, Jumat (9/06/2023), material pasir yang digunakan perlu dipertanyakan, sebab mirip tanah.
Saat dikonfirmasi, Plt Kadispertan Kab. Banyuwangi, Ilham Juanda mengatakan, akan memanggil pihak kontraktor. “Akan kami panggil yang bersangkutan jika melanggar prosedur,” ungkap Plt Kadispertan Ilham via Whatsapp kepada jurnalkotatoday.com.
Lebih lanjut dikatakan, untuk jelasnya secara tekknis, dia melimpahkan ke pihak Kabid selaku PPK.
Sebagai informasi, K3 mendorong tersedianya tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja. Hanya saja, masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan standar peralatan K3 dan sistem manajemen K3, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis: Made/Sama’i/AWR