Batam, jurnalkota.id
Seorang laki-laki berinisial MH diamankan oleh Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau karena membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening, diduga Sabu sekira seberat 212,07 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H di Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/4/2021).
″Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seseorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut tim teknis Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada Sabtu tanggal 24 April 2021, jam 10.00 WIB, tepatnya di pintu keluar parkiran sepeda motor Harbour Bay, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MH, 37 Tahun, atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I jenis Sabu sekira seberat 212, 07 gram.
Lebih jauh dikatakan, setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus diduga sabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam seberat 212,07 gram, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah dan 1 Unit Handphone merk Samsung.
″Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap jaringan dan barang bukti lainnya,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Penulis : Antoni
Editor : Pang