Surabaya, jurnalkotatoday.com
Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menjatuhkan putusan dua kali. Pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Hal tersebut dilakukan karena PT Meratus Line memiliki kewajiban bayar utang Rp 50 miliar kepada perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM) PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line, menurut putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Disebutkan, karena tidak dipatuhi, Pengadilan Niaga PN Surabaya kembali menjatuhkan putusan Nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
Kuasa Hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif menyampaikan, sampai saat ini pihknya masih menunggu itikad baik pembayaran utang dari Meratus, Jumat (14/10/2022).
Sementara, perkara lain yang masih berkaitan, Meratus melaporkan pidana sejumlah karyawannya yang diduga melakukan penggelapan BBM yang dipesan dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line saat pengisian ke kapal-kapalnya.
Laporan yang diterima Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada 9 Februari 2022 itu telah menetapkan sebanyak 17 tersangka, yang semuanya karyawan Meratus. Perkaranya masih berstatus P19 atau belum lengkap saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada 24 Agustus lalu.
Polda Jatim pun melanjutkan untuk melengkapi penyidikan sebagaimana disarankan Kejati Jatim. Belum lama lalu melakukan penyitaan terhadap tongkang milik PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line yang melakukan pengisian BBM terhadap kapal-kapal Meratus.
Dikatakan, Bahan Line dan Bahana Ocean Line merasa dirugikan. Syaiful Ma’arif memastikan telah mengirimkan surat ke Polda Jatim bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal permohonan penyitaan kapal-kapal PT Meratus Line. Menurutnya ada sekitar 40-an kapal PT Meratus terkait perkara ini yang harus disita.
“Kami mohon perlakuan yang adil saja. Kasus ini kan locus delictie-nya di kapal-kapal Meratus. Para pelaku penipuan dan penggelapan itu adalah para karyawan PT Meratus Line. Kok malah kapal kami yang disita. Jangan-jangan laporan pidana Meratus ini hanya alasan untuk tidak bayar utang Rp50 miliar,” katanya dikutip dari antaranews.com.
Syaiful mengingatkan putusan Pengadilan Niaga PN Surabaya terkait PKPU senilai Rp50 miliar yang harus dibayar Meratus kepada PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line telah dinyatakan Majelis Hakim harus mengesampingkan perkara pidana yang masih dalam proses penyidikan di Polda Jatim.
“Pengadilan Niaga menyatakan perkara pidana yang masih berlangsung harus dikesampingkan karena merupakan hal berbeda. Utang tetap harus dibayar,” katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar belum lama lalu, Head of Legal PT Meratus Line Donny Wibisono mengaku dirugikan atas pencurian dan penggelapan BBM solar oleh para karyawannya. “Penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus itu berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022,” katanya. SYRF