Batam, jurnalkota.id
Seorang tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernisial WD diamankan oleh Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, atas tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang, yang akan di kirim ke Singapura.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKP Restia Octane Guchy, SE, S.Ik dan Ps. Paur Subbidpenmas Bid Humas Polda Kepri, Ipda Husnul Afkar SH, MH, Rabu (25/8/2021).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 dengan tempat kejadian perkara di salah satu kedai kopi di Batam.
Modus operandi tersangka ini adalah, yang bersangkutan ini dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri.
Dengan kewenangan yang dimilikinya yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per Box.
“Dikarenakan eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD,” jelas AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 tim Sudit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan DW di salah satu kedai kopi di Batam.
Saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-, kemudian ada 10 Kartu ATM, 3 buku tabungan, 1 unit handphone, 2 buah tas dan bundel dokumen.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu ″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Editor : Antoni