Terkait Korupsi, Oknum Kades Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Primaderma Skincare

Garut, jurnalkota.online

Oknum Kades Kecamatan Cilawu Garut, ES sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam conference pers di halaman Mapolres Garut, Selasa (28/12/21).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kerjasama penyidikan dengan pihak inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Kapolres, bahwa hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas unit tindak pidana korupsi Polres Garut, sejak bulan September 2021, telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2020.

Hasil dari tim penyelidikan didapatkan fakta-fakta, bahwa pada tahun 2020, tepatnya pada realisasi anggaran tahap 1 dan di bulan Juni tahap 2 , ada 1 RW dengan jumlah 24 orang yang tidak mendapatkan haknya, selain itu dari periode bulan Juni hingga Desember 2020 itu pihak tim polres Garut menemukan sebanyak 200 keluarga penerima manfaat yang tidak menerima haknya yaitu BLT.

“Kemudian dari hasil tim melakukan penyelidikan, ditetapkan bahwa ES adalah kepala desa aktif telah melakukan tindakan penyelewengan anggaran BLT dari dana desa, yang tidak disalurkan kepada masyarakat,” katanya.

Selanjutnya Polres Garut berkoordinasi dengan pihak inspektorat, dan memeriksa saksi sebanyak 32 orang, mulai dari pihak pemerintah desa, DPMD, BPKAD, kecamatan, dan pihak bank BJB.

“Diketahui dari total yang tidak disalurkan ditemukan sebanyak Rp 374.400.000 dari 224 penerima manfaat (KPM),” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka ES bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang, dan juga tertipu proyek fiktif, ada juga yang di berikan kepada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dari hasil ini kami Polres Garut akan mengambil langkah langkah tracking kemanakah anggaran tersebut digunakan dan disalurkan oleh tersangka Saudara ES ini. Salah satunya pihak-pihak yang seharusnya tidak menerima tapi menerima, seperti yang operasional tapi mereka menerima,” katanya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka tersangka ES diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50.000.000 sampai dengan Rp.1.000.000.000.

Penulis: H.Ujang Slamet/Saepul Zihad

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan