Tangerang, jurnalkota.online
Menindaklanjuti laporan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kepala desa Wanakerta melalui Voice notes WhastApp, yang dinilai melakukan menjatuhkan martabat profesi LSM dan jurnalis, sehingga berdampak para LSM dan media tidak terima, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan TS ke Polresta dengan Nomor : LP/B/206/III/2022/SPKT/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN pada Minggu (6/3/2022).
Parra ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang kembali menyambangi Mapolresta Tangerang untuk memberikan keterangan atas laporan sebelumnya.
Dengan didampingi para awak media, Empat lembaga tersebut terdiri dari LSM PPUK, LSM SOAX, LSM GPL dan LSM BP2A2N dan media derapfakta.com, IglobalNes.co.id, sorotdesa.com, jurnalkota.online dan LintasNusantara.net untuk penambahan pelaporan atas dugaan pelecehan terhadap profresi LSM dan Wartawan menemui tim Krimsus Polresta Tangerang pada Selasa (8/3/2022).
Sandi selaku ketua umum LSM SOAK yang menjadi koordinator saat dimintai keterangan menyatakan,
“Saya yang mewakili dari rekan-rekan, ada bang Amirullah SH atau Bang Vegi selaku ketua umum LSM PPUK, Sdr. Ayi Abdullah SH selaku ketua umum LSM GPL Indonesia, ada Sdr. Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, benar hari ini kami menindaklanjuti laporan atas Dugaan melawan Hukum yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Wanakerta,” jelasnyajelasnya, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan, mereka sangat menghargai proses Hukum yang dimana pihak aparat hukum Polresta Tangerang yang sudah menangani laporan dari berbagai LSM.
“Kami sebagai LSM sangat tersayat jiwa kami atas ucapan melalui Voice Notes TS, yang tersebar via WhatsApp. Kami LSM dan Rekan-rekan wartawan jelas merasa terinjak-injak integritas dan dilecehkan, maka dari itu kami sudah menempuh jalur Hukum dan hal ini biarkan pihak APH yang memprosesnya, tetap hal ini akan kami kawal sampai tuntas,” katanya.
Sementara Ahmad Suhud, selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N menambahkan Hal kami lakukan sebagai bentuk Profesional kerja kami agar siapapun Wajib saling menghormati profesi.
“Kami tidak inging ada lagi Oknum Kades atau pejabat publik manapun yang melecehkan profesi, maka upaya langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk profesionalitas kami sebagai Lembaga dan Media,” katanya. (Dawiri )