Terkait  Laporan Terdakwa Haris Azhar  dkk, Ini Tanggapan  Kejaksaan Agung

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa Haris Azhar  dkk kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud, Kepala Pusat Penerangan Hukum mewakili Kejaksaan Agung menyampaikan,  bahwa pihaknya mempersilahkan Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari Terdakwa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin 29 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (Juniver Girsang  & Partners) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.

Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal, di antaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

“Oleh karena itu, tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023,” demikian keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana,  Selasa 06 Juni 2023. Ratna KS

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan