Kabupaten Tangerang, jurnalkota.id
Proyek Galian tanah Cilayang Kabupaten Lebak , Provinsi Banten yang melintasi Jalan Kabupaten Tangerang Banten tepatnya Solear, Cisoka, Balaraja yang dipertanyakan 4 Ormas yang ada di wilayah tersebut, Kamis, (8/4/2021) siang.
Yayat Selaku Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang mengatakan kepada awak media, ketika melintas jalan antar Kabupaten, Jalan itu kewenangan Provinsi, maka jalannya itu jalan Provinsi.
“Kewenangannya ada di Provinsi, nanti yang harus dikonfirmasi Dishub Provinsi, yang kdua terkait Galian C yang Notabene Sekarang kan Sudah dicabut, adanya di Dinas Minerba di Provinsi juga, jadi kalau nanya Galian C di Kabupaten Tangerang itu tidak ada,” katanya.
Ditambahkan, kalau nanya Galian C di Kabupaten Tangerang, tidak ada Rekomendasi yang diijinkan, itu tidak ada. Kemudian Sumber daya alam (SDA), karena di sana menyangkut jembatan yang dilalui, jadi Bina Marga-nya Provinsi.
Perbup yang mengatur tentang Lalu Lintas angkutan Jalan terhadap Objek Galian Tanah atau angkotan Berat itu diatur oleh Perbup 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah), dalam Perbup itu disebutkan, bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 hingga 22:00 WIB.
“Tetapi awas, ketika dia melintas di jalan Provinsi itu kewenangan Provinsi, tetapi ketika dia belok ke sini Cisoka dan Balaraja, itu menjadi kewenangan kami, tetapi ketika sudah jalan Provinsi itu kewenangan Provinsi,” katanya.
Sat Pol PP akan melakukan Penertiban, akan melakukan tindakan terhadap aktivitas kendaraan yang melintas di jalan Provinsi yang melanggar Perpub 47 Tahun 2018. “Tugas kami Sat Pol PP dan yang melintasnya Truk galian tanah Ke Kabupaten Tangerang itu bagian kami, ” ucapnya.
Tidak ada ijin jual beli tanah, terkecuali kat envile Objek tanah digali diratakan ditutup sedemikian rupa, agar kultur tanahnya sesuai yang diinginkan, tapi kalo tanahnya digali dibawa pindah dengan radius tertentu, misalkan nyebrang jalan itu galian tidak boleh dijual belikan.
“Yang namanya Galian melintas di kabupaten Tangerang kami Stop melanggar Perbup 47 tahun 2018,” tegas Yayat Sekertaris Sat Pol PP Kabupaten Tangerang.
Penulis : Agi/Firli