Garut, jurnalkotatoday.com
Terkait pembayaran lahan dan dugaan pengambilan pasir, H.Wawan berharap Polisi segera nenindaklanjutinya. Sebelumnya, pada tanggal 21 Juli 2023, H. Wawan telah melayangkan surat laporan ke Polsek Samarang Polres Garut.
“Kami berharap mendapatkan keadilan dan mendapatkan ganti rugi atas dugaan pengerukan pasir dan pembangunan jalan di tanah milik sayua,” kata H. Wawan, Rabu (16/8/2023).
Diakui H. Wawan, pihaknya menderita kerugian materi sekitar Rp.70 juta atas dugaan dikeruknya tanah 3 tumbak.
Dikatakan H. Wawan, hal tersebut terjadi sejak tahun 2021 lalu. “Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tandasnya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.