Garut, jurnalkotatoday.com
Warga Kecamatan Samarang Garut, H Wawan mengeluh dan merasa keberatan atas transaksi tanah yang telah dijualnya kepada pembeli dari Jakarta, pasalnya ada permasalahan terkait pembayaran tanah tersebut.
Menurut H. Wawan, pembayaran tanah yang dijualnya belum dilunasi, sehingga pihak keluarganya mengeluh, sebab hal ini sudah cukup lama, sehingga pihak kaluarganya belum bersedia membuat surat resmi terkait jual beli.
Dikatakannya, belakangan diketahui pihaknya dilaporkan ke pangadilan secara perdata. “Bukannya dibayar, tapi dilaporkan ke pangadilan. Untuk itu, saya sedang mencari keadilan,” katanya, Jumat (12/5/2023).
Lebih jauh dikatakan H. Wawan, tanah tersebut merupakan milik bersama keluarganya. Sehingga segala sesuatunya harus seizin keluarga.
Ketika hal ini akan dikonfirmasi ke pihak pembeli dan kepercayaan pembeli, tidak berada di lokasi, Sabtu (13/5/2023). Untuk informasi lebih lebih lanjut akan terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.
Penulis. H. Ujang Slamet