Banyuwangi, jurnalkotatoday.com
Pengacara Banyuwangi, Nanang Slamet dan beberapa aktivis di Bumi Blambangan mendatangi Polresta Banyuwangi untuk menyampaikan berbagai hal terkait pemberantasan minuman keras (Miras) di Banyuwangi.
Menurut Pengacara Banyuwangi, Nanang Slamet didamping sejumlah aktivis mengatakan, tindakan pemberantasan Miras oleh petugas harus tegas terhadap semua yang terkait perdagangan Miras, jangan sampai ada dugaan tebang pilih.
“Ini tampak karena tidak adanya perkembangan setelah melakukan razia terhadap toko-toko kecil. Padahal, apabila ada pengembangan kasus, penegak hukum bisa tau sumber-sumber peredaran Miras ilegal,” katanya di Polresta Banyuwangi, Senin (20/1/2025).
Ditambahkan, termasuk sejumlah tempat hiburan malam Yang diduga tidak berizin harus disentuh. Dikatakan Nanang, beberapa tempat hiburan malam di Banyuwangi menampilkan agenda-agenda pertunjukkan. “Terpampang jelas agenda-agenda seperti DJ, per minggunya sudah tertempel jelas di jalan raya. Coba dicek di sana ada juga jual Miras,” ungkapannya.
Sementara, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB), Eko Wijiono menyampaikan, kehadiranya bersama Nanang Slamet beserta puluhan aktivis lainya ke Mapolresta Banyuwangi, ingin mengantarkan surat pemberitahuan aksi dalam menegakkan pemberantasan Miras di Kabupaten ujung timur Pulau Jawa tersebut.
“Kami mengirim surat pemberitahuan aksi yang akan digelar pada Kamis (23/1/2025) kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Aksi tersebut dikatakan Eko, digelar karena ada dugaan sikap penegak hukum yang terkesan tebang pilih. Dengan begitu, pihaknya menekankan agar distributor dan sub distributor seperti pengecer, penjual langsung, terkhusus tempat hiburan malam atau tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol, dengan tidak dilengkapi izin, agar segera ditindak.
Tak hanya itu, diterangkan Eko, dalam aksi itu, pihaknya akan memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwasanya anak-anak muda perlu tahu bahwa membeli minuman beralkohol itu membahayakan dan melanggar hukum. Apalagi minuman beralkohol juga berdampak pada kesehatan, termasuk menimbulkan kriminalitas. “Dan ini termasuk momentum edukasi untuk mendidik kepada masyarakat khususnya generasi muda,” paparnya.
Yang terakhir, Eko ingin mendorong bersama, agar penindakan pemberantasan minuman beralkohol atau minuman keras lebih serius lagi. “Bagaimanapun, semangat kita dalam memberantas Miras sangat penting, berdasarkan Pasal 108 KUHP sebagai pegangan,” ungkapnya. MD