Garut, jurnalkota.id
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut, kembali melaksanakan sidang kedua dalam rangka mediasi antara WOM Finance dengan debitur sebagai pelapor, Selasa (1/12/2020).
Dalam agenda sidang kedua ini, BPSK sendiri dihadiri H Asep Dedi selaku Ketua Majelis Hakim, dan juga Andri selaku anggota Majelis. Sementara dari WOM Finance dihadiri ALI selaku Kepala Cabang dan stafnya. Adapun dari debitur dihadiri Lilis Juariyah dan didampingi Ketua Eksekusi LBH Balinkras DPC Garut, Feri Citra Burama, dan dihadiri awak media.
Dalam sidang kali ini memang tidak sepanas sidang sebelumnya. Tidak ada adu argumen yang berarti. Karena dalam sidang kedua ini hanya dalam rangka harmonisasi atau menyelaraskan angka saja.
Sebab, sebelumnya sudah disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat untuk mengambil langkah mediasi dan menempuh jalur kekeluargaan. Hanya saja, sampai sidang kedua ini belum ada kesepakatan karena masih terjadi tawar-menawar dalam nominal utang piutang kedua belah pihak.
Namun demikian, tampaknya dalam sidang kedua ini nyaris terjadi kesepakatan, dan pihak WOM Finance kembali akan meminta arahan kantor pusat untuk mengajukan penawaran dari debitur.
Ketua Majelis Hakim, H Asep Dedi, dalam sidang kedua ini menyarankan kepada pihak WOM untuk memberikan kelonggaran, sebagaimana penawaran dari pihak debitur. Karena tawaran dari debitur dirasakan tidak merugikan pihak manapun, bahkan pihak WOM cukup diuntungkan.
H Asep Dedi mengharapkan agar kedua belah pihak bisa menghasilkan kesepakatan. Oleh karena, itu H Asep Dedi kembali memberikan waktu selama satu minggu untuk sidang ketiga nanti.
Kepala Cabang WOM Finance, Diki, tampaknya memberikan sinyal hijau untuk opsi kedua yang ditawarkan debitur. Hanya saja Diki belum bisa memutuskan karena dia harus berkoordinasi dengan kantor pusat.
Sementara dari pihak debitur sendiri, H Ujang Selamet berharap agar opsi yang ditawarkan bisa diterima. Pihaknya secara kooperatif bersedia menyelesaikan utang piutang dan membantu kedua belah pihak agar tidak saling dirugikan.
“Dalam hal ini yang tampaknya bisa diterima adalah opsi kedua, yaitu kami akan melunasi tunggakan 5 bulan kemudian kredit ini dilanjut seperti biasa. WOM Finance sendiri masih bertahan di nilai 8 tunggakan, dalam hal ini kami tidak bisa menerima, karena yang 3 bulan itu kan posisi mobil sudah dikandangin oleh WOM. Jadi kami tidak bisa membayar angin kosong. Karena antara hak dan kewajiban harus seimbang. Jadi kami akan membayar 5 tunggakan selama posisi mobil masih di tangan,” katanya.
Sementara itu Ketua Tim Eksekusi LBH Balinkras DPC Garut, Feri Citra Burama mengapresiasi atas sigap tanggapnya BPSK Garut. Feri mengucapkan terimakasih kepada seluruh Majelis Hakim dan seluruh staf yang sudah banyak membantu.
Feri juga mengapresiasi atas sikap WOM Finance yang tampaknya mau bersikap lunak, dan mau mempertimbangkan opsi yang ditawarkan pihaknya. Walaupun memang dalam sidang kedua ini belum ada kesepakatan, karena pihak WOM memohon waktu untuk kembali mempertimbangkan tawaran pihaknya.
Feri juga berharap agar mediasi ini ada penyelesaian dan tidak berlanjut ke langkah yang lebih lanjut.
“Karena saya pikir, antara kedua belah pihak sebetulnya ada itikad baik, dan kita tidak ingin lah hubungan yang awalnya saling baik, saling menguntungkan berakhir kurang baik. Kita menyadari WOM dalam hal ini sudah membantu debitur, dan debitur juga sangat kooperatif terhadap kewajibannya,” ujar Feri.
Penulis: H.Ujang selamet