Terkait Pengelolaan Keuangan Desa Citemu, Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi

Primaderma Skincare

Bandung, jurnalkota.online

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan Eksaminasi atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2018 dan 2019, di mana Nurhayati (N) sebagai pelapor terseret menjadi Tersangka.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar dalam konperensi pers di Kantor Kejati Jabar jalan LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung pada hari Sabtu, 26 Februari 2022 dan juga melalui Siaran Pers Nomor: PR-007/L/L.2/02/2022 tanggal 26 Februari 2022.

“Telah dilakukan konferensi pers Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam keterangan pers-nya, Kejati Jabar menyampaikan bahwa terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu Kab. Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejaksaan Tiggi Jawa Barat,” ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH., MH.

Kejaksaan sebagai institusi Penuntutan akan segera mengabarkan hasil eksaminasi.

“Hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan,” kata Dodi Gazali Emil.

Dipaparkan oleh Kasi Penkum  Kejati Jabar, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Citemu Kab. Cirebon dengan tersangka berinisial N selaku bendahara desa merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon berdasarkan SPDP Nomor: SPDP191/XI/2021 Reskrim tanggal 30 November 2021. Kemudian berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ratna KS

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan