Terkait Penjualan Seragam Sekolah, LSM: SMAN 1 Tanjung Lubuk Diduga Tak Indahkan Permendibud No. 45 tahun 2014

Primaderma Skincare

OKI Sumsel, jurnalkotatiday.com

 

Bacaan Lainnya

Lagi-lagi Permendibud No. 45 tahun 2014 tentang larangan bagi sekolah dan komite menjual pakaian seragam serta atribut sekolah, sepertinya tidak diindahkan oleh Kepala Sekolah dan Komite.

 

Saat permasalahan ini di konfirmasikan ke Husnul S.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Tanjung Lubuk, membenarkan jika di tahun ajaran baru 2023/2024 ini, pihaknya menjual pakaian seragam dan atribut sekolah.

 

“Tapi untuk pengadaannya mulai dari bahan sampai harga semuanya dilakukan oleh Komite, tujuannya agar ada keseragaman dan untuk identitas sekolah,” jelas dia di kantornya, pekan lalu.

 

Sementara, salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, dengan harga Rp. 1.600.000 dan jenis barang berupa 1. Baju Olahraga, 2. Baju Batik, 3. Baju Koko/Busana Muslim, 4. Sepatu PDH, 5. Almamater, 6. Atribut Sekolah, dirasakan terlalu mahal dan memberatkan.

 

“Kalau kita membeli sendiri harganya tidak akan semahal itu,” tuturnya, Rabu (2/8/2023).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan untuk PPDB tahun ajaran baru 2023/2024 SMAN 1 Tanjung Lubuk menampung murid baru sebanyak 230 siswa.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua LSM LIBRA Sumsel, Siti Aisyah mengatakan, dirinya sangat menyayangkan praktik seperti itu.

 

“Ini bisa disebut cari untung dari penjualan pakaian seragam, dengan modus mengatasnamakan komite. Apa pun alasannya, apa yang dilakukan pihak sekolah SMAN 1 Tanjung Lubuk ini salah, karena sudah ada peraturan Menteri Pendidikan No.45 tahun 2014 yang melarang sekolah dan komite menjual pakaian seragam, Permendikbud tersebut tegas menyebutkan, sekolah dan komite dilarang menjual seragam,” tegasnya.

 

Disebutkan, yang tidak boleh dijual di sekolah adalah seragam batik untuk identitas sekolah dan pakaian olah raga. “Pembelian seragam dapat dilakukan di pasar atai di toko, bukan di sekolah. Pembelian dapat dilakukan secara kolektif, tapi tidak melibatkan sekolah. Penjualan baju seragam atau kain yang dilakukan sekolah dianggap pungutan,” tandasnya.

 

Untuk itu, dirinya meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel dan Inspektorat memanggil kepala sekolah SMAN 1 Tanjung Lubuk, untuk dimintai keterangannya. “Yang dnilai sudah mengangkangi Permendikbud No.45/2014,” tegasnya. Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

 

Penulis: Haris

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan