Serang, jurnalkota.id
Alam peredaran narkotika tidak dibenarkan oleh hukum dan UU yang berlaku di negara Indonesia, karena akan merusak generasi penerus bangsa. Pemakaian dan peredaran obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin dari Farmasi, atau tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, banyak menimbulkan kejahatan terhadap para pengguna.
Hal tersebut sudah sering terjadi di berbagai wilayah, dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, karena mengkonsumsi barang tersebut, seperti Tramadol HCI dan Hexymer, shingga menimbulkan kejahatan makin bertambah.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono S.I.K., M.Si kepada Jurnal Kota menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti berita yang beredar di media, tentang penjualan obat-obatan yang berjenis tramadol HCI dan Hexymer, yang diduga masih marak beredar di Wilayah Kabupaten Serang.
Selanjutnya, pada Minggu (11/10/2020) pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Serang mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran obat jenis tramadol HCI, yakni AS di depan Counter Handphone, tepatnya di Kp.Barabuntung RT.006/002 Desa Cijeruk Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Dikatakan, anggota Satresnarkoba Polres Serang menangkap tersangka, karena memiliki dan menyimpan 2.112 butir obat jenis tramadol HCI, dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 250.000.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten, guna pemeriksaan lebih lanjut, Dasar LP-A/319/X / 2020 /SPKT tanggal, 11 oktober 2020,” ungkap Kapolres melalui pesan WA, Selasa (12/10/2020).
Lanjut Kapolres, hasil ungkap penyalahgunaan (Lahguna), setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki ijin edar. “Sebagaimana diatur dalam UU No 36 Th.2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Jelas Kapolres.
Penulis : Agi Prakat Raharja S.Kom
Editor : Pang