Terkait Peruntukan, Bangunan di Sunter Kirana Dinilai Tabrak Perda

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Kegiatan membangun rumah tinggal di Perum Sunter Hijau, Jalan Sunter Kirana VII Blok NB – 1 No. 03 RT 004/10, Kelurahan Sunter Jaya dinilai tabrak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, bangunan yang berijin rumah tinggal 3 lantai itu berubah peruntukkan menjadi rumah kost.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Caraka Nusantara Rudi Simanjuntak menyebutkan, kegiatan membangun tersebut melanggar 14 pasal dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 yang antara lain, pasal 15, 129, 231ayat 1 kegiatan pembangunan gedung yang dilaksanakan tanpa izin, pasal 137 ayat 1 kegiatan pembangunan membangun gedung yang dilaksanakan memasang pagar halaman pengaman proyek dan papan proyek, pasal 138 ayat 1 izin tidak dilaksanakan oleh pelaksana proyek.

“Kemudian pasal 143 ayat 1 pembangunan gedung tidak diawasi oleh pengawas kontruksi, pasal 144 ayat 2 pembangunan gedung tidak sesuai dengan IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pasal 146 pemanfaatan bangunan gedung tidak sesuai dengan fungsi yang ditetapkan dalam izin,” terang Rudi kepada Jurnal Kota di sekitar Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (03/06/2021).

Rudi menegaskan, dengan pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan tersebut dapat menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperoleh dari restribusi perijinan.

“Yang dikhawatirkan jika tidak dilakukan penindakan tegas oleh Unit terkait akan banyak pemilik bangunan yang seenaknya membangun tanpa perduli dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap petugas Sudin CKTRP maupun Satpol PP Jakarta Utara melakukan tindakan tegas untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar perda.

“Selain mengakibatkan hilangnya pendapatan daerah (PAD) yang diperoleh dari restribusi IMB, kegiatan membangun yang melanggar menjadi salah satu penyebab banjir di DKI Jakarta,” ujarnya.

Dikatakan, penyebab banjir, karena banyak tata ruang yang berubah fungsi akibat pelanggaran tersebut,” tandasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis: Deden

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan