Garut, jurnalkotatoday.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memberikan sanksi teguran terhadap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikajang dan jajaran PPS, terkait pungutan biaya cek kesehatan kepada calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melebihi aturan yang berlaku.
Sebelumnya viral di Medsos dan diberitakan bahwa Ketua PPK Cikajang diduga mengondisikan pungutan melebihi aturan terhadap calon anggota KPPS untuk biaya cek kesehatan.
Dimana untuk biaya cek kesehatan seharusnya Rp.48 ribu per orang berdasarkan surat edaran bupati, namun PPK menginstruksikan melalui PPS agar biaya cek kesehatan di angka Rp60 ribu per orang, dengan alasan untuk akomodasi di lapangan, karena petugas puskesmas diundang ke tiap desa. Bahkan biaya cek kesehatan itu dikolektifkan melalui PPK dan PPS.
Kepada awak media Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Cikajang, Anggi Bubung Kuswairi dan jajarannya terkait biaya cek kesehatan tersebut.
Dian membenarkan bahwa dalam hal ini Ketua PPK Cikajang mengakui keteledoran tersebut. Ketua PPK itu menginstruksikan PPS untuk memungut biaya cek kesehatan melebihi aturan. Namun diakui bahwa biaya itu bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan akomodasi di lapangan, seperti jamuan-jamuan.
“Sejak informasi itu merebak, kami lebih dulu melakukan pemanggilan kepada PPK, PPS Cikajang,” ujar Dian Hasanudin di kantornya, Selasa 6 Februari 2024.
Dalam hal ini kata Dian, ada kelebihan biaya sebesar Rp.12 ribu tiap orang calon KPPS waktu itu. Sehingga total biaya cek kesehatan yang dikeluarkan menjadi Rp.60 ribu per orang. “Karena memang ada tambahan biaya sebesar Rp12 ribu, kaitan tes kesehatan,” ujar Dian.
Pungutan ini dilakukan menurut Dian, karena pihak PPK berdalih bahwa tambahan biaya Rp12 ribu itu adalah untuk biaya jamuan-jamuan. Karena ketika tes kesehatan, petugas puskesmas diundang ke tiap desa, begitupun pihak Forkopimcam juga diundang. Sehingga adanya tambahan biaya itu memang dikondisikan PPK dan PPS untuk menjamu tamu.
“Mungkin mereka melakukan ikhtiar pemenuhan hal-hal non teknis kaitan jamuan, kaitan staf puskesmas, sehingga ada tambahan biaya Rp12 ribu,” sambung Dian Hasanudin.
Dikatakan, ia sudah melakukan konfirmasi. “Beliau mengakui kaitan hal tersebut. Rp 12 ribu itu digunakan kebersihan, jamuan terhadap layanan kesehatan dari puskesmas serta orang orang yang memonitor,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini kata Dian, banyak dari calon KPPS waktu itu yang menerima, bahkan merasa terbantu. Karena jika KPPS yang datang ke puskesmas tentu akan memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Hal itu menurutnya sangat dirasakan oleh mereka yang tinggal jauh dari pusat kota kecamatan.
“Ketika digeser ke desa dengan tambahan, mereka sangat terbantu. Jadi secara hitung hitungan cost lebih ekonomis,” jelas Dian.
Walaupun demikian kata Dian, bahwa tindakan PPK dan PPS di Cikajang ini tidak bisa dibenarkan. Karena mereka berani mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi sehingga terjadi polemik di lapangan.
“Meskipun praktek itu tentu kami juga tegur, walaupun demikian tidak usah jadi kebijakan yang dikeluarkan oleh PPK. kami sudah tegur PPK dan PPS di Cikajang. Jangan sampai ada kebijakan lokal yang diambil PPK dan PPS. Setiap kebijakan harus berkoordinasi dengan KPU setidaknya sehingga kami bisa mengarahkan,” ujarnya.
Dian menggaris bawahi bahwa PPK dan PPS tidak boleh mengambil kebijakan sendiri di luar aturan dan tanpa koordinasi. Terlebih lagi ada paksaan yang sifatnya mengharuskan atau mewajibkan mengeluarkan biaya seperti ini.
Oleh sebab keteledoran inilah, pihaknya memberikan sanksi teguran kepada PPK dan PPS di Kecamatan Cikajang.
Namun demikian terkait sanksi lainya, termasuk sanksi pemecatan belum diberikan kepada Ketua PPK. “Karena untuk hal itu ada mekanisme yang harus ditempuh,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya Ketua PPK Cikajang sudah dikonfirmasi terkait pungutan Biaya Cek Kesehatan tersebut, dan membenarkan ada pungutan tersebut, namun bukan instruksi tapi kesepakatan. “Dan tidak ada unsur paksaan,” katanya di Kecamatan Cikajang, beberapa waktu lalu.
Penulis: H.Ujang Slamet