Garut, jurnalkota.id
Penyidik Kejati Jabar menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Leles yang ada di Kabupaten Garut. Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar di Jalan Naripan, Bandung.
Ketiga tersangka itu, yakni PF selaku PNS Pemkab Garut yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek revitalisasi Pasar Leles. Kemudian Rnn dan Arr dari kalangan swasta yakni dari di PT. Uni Tano Seuramo, selaku pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Leles.
Setelah menjalani pemeriksaan, hasil pantauan awak media/jurnalkota id. ketiga tersangka tsb langsung menggunakan rompi tahanan Kejati Jabar dan di gelandang ke mobil tahanan. Saat digiring ke kendaraan tahanan, tersangka Rnn tampak menangis histeris, menjerit-jerit.
Seorang jaksa penyidik perempuan terus menenangkannya saat di dalam mobil tahanan, dia duduk bersimpuh ke kursi sambil terus menangis dengan air mata bercucuran.
Disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis, kasus ini berawal saat Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut pada 2018 menganggarkan Rp.30 miliar untuk revitalisasi Pasar Leles.
Panitia kemudian melelangkan proyek itu pada Maret 2019, namun gagal karena tidak ada peserta yang lolos kualifikasi. Lelang kemudian diulang hingga tiga kali namun juga gagal.
“Tiga kali proses lelang gagal karena seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan lelang, sehingga lelang dinyatakan gagal,” kata Plt Kasipenkum Kejati Jabar Armansyah Lubis, Kamis (25/3/2021) kepada awak media.
Kemudian sejak Juli 2018, kembali dilelang namun hanya untuk pekerjaan struktur dan pembuatan pasar darurat dengan anggaran Rp.16,4 miliar. Tersangka Rn Direktur CV TRS dengan bidang perusahaan pengadaan barang dan jasa berminat mengikuti lelang pekerjaan itu.
Perusahaan milik Rnn tidak punya kualifikasi. Sehingga, Rnn mengajak tersangka Ara yang tidak punya perusahaan untuk kerjasama ikut lelang.
Keduanya bersepakat meminjam perusahaan PT UTS yang memenuhi kualifikasi lelang dengan mekanisme pemberian kuasa direksi dari PT UTS kepada tersangka Ara. Setelah dapat pinjaman perusahaan, mereka ikut lelang hingga memenangkan lelang.
“Bahwa dalam pembuatan dokumen penawaran atas nama PT UTS, tersangka Rnn menyiapkan dan memasukan beberapa dokumen yang tidak benar ke dalam dokumen penawaran, hanya untuk memenuhi persyaratan lelang dengan tujuan agar PT UTS memenangkan lelang,” jelasnya.
“Selanjutnya tersangka Rnn juga menyiapkan dokumen-dokumen yang tidak benar itu untuk digunakan dalam tahapan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi pada proses lelang tersebut, sehingga akhirnya PT UTS ditetapkan sebagai pemenang lelang,” lanjut Armansyah.
Tersangka Rnn dan Ara bersepakat membagi keuntungan setelah pekerjaan senilai Rp.15,5 miliar itu akan selesai yang akan dikerjakan selama 100 hari kalender sejak 28 Agustus 2018 hingga 6 Desember 2018.
Ternyata pekerjaannya tidak selesai hingga diperpanjang 20 hari, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka Ara selaku kuasa direksi dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan orang-orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi, dan tidak terlihat sebagai tim personel dalam kontrak.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disiapkan oleh Tersangka Ara dengan nilai jauh di bawah nilai RAB dalam kontrak dengan PPK,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik menggandeng ahli teknik dari Universitas Gadjah Mada untuk menguji kualitas pengerjaan pasar oleh kedua tersangka. Kondisi konstruksi menurut ahli dalam pelaksanaan pekerjaan mengalami penurunan kualitas.
Disisi lain, tersangka Pf selaku PNS yang diberlakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) revitalisasi pasar, justru membiarkan tersangka orang yang tidak memiliki keahlian konstruksi dan tidak dapat sebagai tim personel dalam kontrak.
Penyidik menggandeng auditor di BPKP Jabar untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit, ternyata ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,9 miliar yang dinikmati oleh para tersangka.
Namun, dalam proses penyidikan, kehilangan sebagian kerugian negara sebesar Rp.623 juta lebih.
“Bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar dinikmati antara lain oleh tersangka Ara dan tersangka Rnn,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyampaikan bahwa saat ini ketiga tersangka di Rutan Polrestabes Bandung. “Mereka kita titipkan di Rutan Polrestabes Bandung,” ujar Riyono.
Penulis: H.ujang Selamet/Saepul Zihad