Terkait Sabu dan Pil Ekstasi, Polda Kepri Amankan Seorang Pria

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.online

Seorang pria, Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi di Mapolda Kepri, Senin (11/10/2021).

Penangkapan pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 23.00 WIB terhadap seorang pria berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis pil diduga ekstasi sebanyak 1,5 butir di pinggir jalan di depan sebuah supermarket di Bengkong Indah, Kota Batam.

Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tim melakukan penggeledahan di kos-kosan Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus serbuk kristal diduga sabu sekira seberat 715 gram dan 1 buah kotak kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan pil ekstasi dengan jumlah 396,5 butir,” ujarnya.

Selanjutnya Z alias P dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

″Di samping barang bukti narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi tim juga mengamankan 1 unit handphone, kartu identitas diri dan 1 unit sepeda motor Yamaha.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Editor : Antoni

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan