Batam, jurnalkota.online
Seorang pria berinisial DK yang merupakan warga Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam ditangkap Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 443 gram.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika itu, berkat adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya.
“Penangkapan pelaku ini dilakukan pada Kamis (21/10/2021) yang lalu. Pelaku ditangkap di Pintu keluar Pasar Aviari Kecamatan Batu Aji Kota Batam,” ujar Harry Goldenhardt S, Senin (25/10/2021)
Harry Goldenhardt S, menambahkan, ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru merk Groovy.
“Di dalam tas tersebut berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram, 1 unit Handphone, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 lembar Fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku,” imbuhnya.
Tak hanya di situ, Polisi melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Saat berada dirumah pelaku, tim berhasil menemukan 1 buah deodoran yang di dalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram,” ungkap Harry Goldenhardt S.
Lebih lanjut, Harry Goldenhardt S mengatakan, dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembuangan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki – laki yang tidak diketahui namanya. Namun, laki-laki tersebut dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan Polda Kepri guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Harry Goldenhardt S.
Editor : Antoni