Kabupaten Serang, jurnalkota.id
Kawasan Pancatama Gotong Royong yang berada di Desa Nambo Ilir Kecamatan Kibin Kab.Serang Banten merupakan akses keluar masuknya kendaraan bongkar muat barang perusahaan, pengolahan lahan parkir di pintu masuk Pancatama, menjadi sebuah polemik dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang kepada Ketua Enjay dari Badan pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten, yang saat ini sudah tidak lagi menjabat.
Lahan parkir masuk ke kawasan Pancatama Gotong Royong yang diberikan SK dari Dinas Perhubungan Kab. Serang kepada Enjay, dan Enjay selaku Pemilik SK harus menyetorkan ke Dinas Perhubungan Kab Serang dalam waktu 1 X 24 Jam dengan pembayaran cash, dan menurut Pihak Dinas Perhubungan Kab. Serang, uang tersebut akan diserahkan lagi ke BPK,
Kamis (29/4/2021) siang.
Saat ditemui awak media Sekretaris Dishub Kabupaten Serang, Benny Yuarsa mengungkapkan, tadi agenda penyampaian Aspirasi tentang pengelolaan parkir di Pancatama Gotong Royong oleh Organisasi BPPKB Banten.
“Aspirasinya sudah kita mengerti, kita tampung, kita sudah memberikan penjelasan mengenai aturan-aturannya, dan juga mengenai kewenangan-kewenangan, dan mereka juga mengerti, namun demikian apa yang menjadi aspirasi dari mereka kita akan tampung dan kita sampaikan ke pimpinan,” katanya.
Tindak lanjutnya setelah mendapat perintah dari pimpinan, mengenai siapa atau bagaimana kelanjutan dari pengelolaan parkir Pancatama.
“Kita Dinas Perhubungan sebagai Dinas Teknis Operasional, ada beberapa kegiatan di lapangan, salah satu kegiatannya adalah Pengelolaan Parkir,” katanya.
Pengelolaan parkir dilakukan dalam bentuk menunjuk Badan Usaha atau Perorangan untuk melakukan pengelolaan parkir di satu wilayah atau tempat, dengan adanya pengelolaan atau pelayanan tersebut.
“Tentunya ada retribusi yang bisa kita raih, restribusi tersebut tentunya menjadi pendapatan asli pemerintah daerah, yang setiap harinya akan kita setorkan kepada pemerintah daerah, nantinya akan dijadikan salah satu sumber untuk kegiatan pembiyaan pembangunan pemerintah daerah,” katanya.
Dikatakan, bagi Dinas Perhubungan, parkir itu sendiri ada target pertahunnya, kurang lebih Rp. 400 juta dari parkir khusus, kemudian sekitar Rp. 71 atau Rp. 79 juta parkir di tepi jalan atau badan jalan.
“Dari target yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut, tentunya kita harus menggali dan mengoptimalkan potensi-potensi yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Serang, sehingga nanti dapat memenuhi target PAD yang dibebankan pada kita,” katanya.
Secara aturan, bahwa peraturan dari mulai Undang Undang, SK Menteri, Dirjen, sampai Perda dan Perbub, kewenangan untuk pengelolaan dengan pengawas pengendalian dan penyelenggaran parkir itu ada di Pemerintah Daerah, dalam hal ini sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah daerah tentunya Dinas perhubungan.
“Kami dalam mengelola perparkiran ada hal hal yang tidak semata-mata hanya mengejar target pendapatan saja, ada hal hal teknis yang harus kita lakukan, salah satunya, contohnya petugas kita dill lapangan di samping menjaga kendaraan, juga menjaga jangan sampai parkir-parkir kendaraan itu menjadi hambatan di ruas jalan, itu berkaitan kelancaran, keselamatan lalu lintas jalan,” jelasnya.
Parkiran kewenangan ada dari Dinas Perhubungan, berdasarkan pertimbangan pertimbangan, tentunya pertimbangannya dari berbagai macam aspek.
“Siapa pun bisa saja kita tunjuk untuk menjadi pengelola perparkiran, walau pun itu di daerah tersebut atau bukan dari daerah tersebut, selama dari pertimbangan kita mereka mampu dan mereka memang memadai, baik dari sisi SDM, kemudian sarana prasarana mampu melakukan kegiatan perparkiran, bisa saja kita tunjuk,” katanya.
Pendapatan dari sektor perparkiran 1 X 24 Jam sudah harus disetorkan dari petugas lapangan. “Kita ada koordinator yang mengambil mereka menyetorkan kepada kita, di bagian keuangan yang langsung dibuatkan bukti surat salinan setorannya, pada saat hari itu juga siang atau setelah selesai dibuatkan bukti setoran secepatnya kita sampaikan pada BPK,” ucap Sekretaris Dishub Benny Yuarsa.
Penulis : Agi