Serang, jurnalkota.id
Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, GSW (33) dan TTP (39) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten di pinggir jalan depan Perumahan Serang City Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang. Rabu (7/10/2020) pukul 21.00 WIB.
“GWS (33), warga Kelurahan Drangong Kecamatan Taktakan Kota Serang dan TTP (39) warga Kabupaten Pandeglang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan digenggaman tangan tersangka GWS,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., saat di temui diruang kerjanya. Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka diantaranya 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika yang diduga jenis shabu seberat 0,23 gram.
“Menurut keterangan kedua tersangka, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang komunikasi hanya melalui sambungan selullar,” jelasnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.
Penulis: Qais Ska, Amd.Kom